Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Sekolah "Dikebiri" Soal Dana BOS

Kompas.com - 22/03/2011, 14:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membantah banyaknya penyelewengan terkait aliran dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mendiknas meyakini, penyaluran dana BOS sulit diselewengkan karena sifatnya terbuka kepada komite sekolah.

"Dalam RAPBS tertera penggunaan dana BOS. Jika diselewengkan, bagaimana menutupi yang lain karena sifatnya terbuka oleh komite sekolah," papar seusai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI yang berlangsung Selasa (22/3/2011) malam di DPR RI, Jakarta.

"Karena RAPBS disusun bersama antara sekolah dan komite sekolah," lanjutnya.

Meski begitu, Nuh mengakui, ada sedikit penyimpangan sekitar 2-3 persen. Tapi, lanjutnya, penyimpangan tersebut belum tentu korupsi dan jangan selalu diterjemahkan sebagai tindakan korupsi.

"Penyimpangan ini masih dalam kebutuhan sekolah, tetapi tidak dirinci. Nyuri sama-sama itu kan sangat naif," ujar Nuh.

Terkait pernyataan Mendiknas tersebut, beberapa orang tua justeru mengatakan hal sebaliknya. Menurut mereka, pihak sekolah justeru kerap meniadakan kewenangan komite sekolah dalam pencairan dan penggunaan dana BOS tersebut. Di beberapa sekolah, seperti SDN 1 Cikini dan SD Islam Harapan Ibu, Jakarta Selatan, misalnya, pihak sekolah berusaha menghilangkan peran komite sekolah agar tidak terlibat.

Berdasarkan pengakuan ketua Komite Sekolah SD Islam Harapan Ibu, Sonny, diketahui bahwa dirinya tidak tahu sama sekali pencairan dan penggunaan dana BOS. Ia mengatakan, dana tersebut tiba-tiba saja cair tanpa ada tanda tangan persetujuan pencairan dan penggunaan dari dirinya.

Menurut Sonny, hal itu jelas bertentangan dengan Juknis dana BOS Tahun 2010 Bab IV bagian B No. 2. (c) yang berbunyi, "Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Kepala sekolah (atau bendahara BOS sekolah) dengan diketahui oleh Ketua Komita Sekolah (Format BOS-12)". Bahkan, pembelian barang dan jasa sekolah yang didanai dana BOS juga harus sepengetahuan komite sekolah dan perwakilan orangtua.

Namun demikian, aturan itu sering tidak dipenuhi oleh pihak sekolah. Hal ini dikhawatirkan membuat pengelolaan dana BOS semakin tertutup dan rawan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com