JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah diminta tidak perlu ragu untuk menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah, karena semua proses pencairan dana tersebut telah dipayungi undang-undang. Demikian dikatakan juru bicara Kementerian Dalam Negeri/Kepala Pusat Penerangan (Jubir Kemdagri/Kapuspen), Reydonnyzar Moenek, Selasa (22/3/2011), di Jakarta.
Daerah dianggap ragu menyalurkan dana BOS ke sekolah karena harus menjalankan Permendiknas No 37 Tahun 2010 yang mengatur penetapan jumlah dan pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah.
"Jangan pernah ada keraguan karena semua sudah dipayungi undang-undang," kata Donny.
Donny menambahkan, semua proses penyaluran menjadi sangat sederhana karena dana BOS sudah tersedia di kas daerah. Penyaluran ini pun sepenuhnya telah dijamin oleh Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementerian Dalam Negeri, dengan catatan semua dilakukan berdasarkan kebenaran tujuan.
"Karena pada prinsipnya orang yang menganggarkan dan menerima adalah mereka yang pantas menganggarkan dan menerima," ujar Donny.
Adapun undang-undang tersebut adalah UU No.10/2010 tentang Payung Hukum Mekanisme Penyaluran Dana BOS melalu Transfer ke Daerah, Permenkeu No 247/PMK.07/2010 tentang Penetapan Jumlah dan Mekanism Tranfer Dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah, dan Permendiknas No 37/2010, serta SEB Mendagri dan Mendiknas tahun 2010 tentang Optimalisasi Peran Pemda dalam Pelaksanaan Dana BOS, Pedoman Pengelolaan Dana BOS dalam APBD 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.