Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengawas UN Bersumpah atas Nama Agama

Kompas.com - 30/03/2011, 20:44 WIB

MEDAN, KOMPAS.com — Sebanyak 154 petugas pengawas pencetakan dan penggandaan naskah soal ujian nasional (UN) se-Sumatera Utara diambil sumpah dan janji oleh rohaniwan agama Islam dan Kristen. Pengambilan sumpah itu disaksikan Komisaris H Rangkuti yang mewakili Direktorat Intelkam Polda Sumatera Utara.

"Mereka disumpah agar memiliki tanggung jawab untuk tidak membocorkan naskah soal ujian yang juga merupakan rahasia negara," kata Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Syaiful Syafri di Medan, Rabu (30/3/2011).

Pihak Disdik Sumatera Utara menyatakan sangat berharap kepada anggota kepolisian dan staf Disdik Sumut agar ikut menjaga kerahasiaan sehingga tidak terjadi kebocoran soal ujian yang setiap tahunnya sering terdapat permasalahan di lapangan. Harapan itu juga diarahkan terhadap petugas pengawas pencetakan dan penggandaan bahan UN yang direkrut oleh percetakan CV Budi Utomo Medan selaku pemenang tender.

Sekretaris panitia UN, Yusri, mengatakan, dari 154 petugas pengawas bahan UN tingkat SMA/MA/SMALB, dan SMK, serta SMP/MTs/SMPLB, sebanyak 125 di antaranya karyawan percetakan CV Budi Utomo, 8 petugas Universitas Negeri Medan, 6 petugas kepolisian, dan 5 staf Disdik Sumut yang akan dikarantina sampai bahan UN siap dan didistribusikan ke kabupaten/kota.

"Bahan soal UN tahun 2011 sudah dikirim dari Kemdiknas ke Provinsi Sumut dikawal petugas kepolisian dari Bandara Polonia Medan dan diserahkan kepada percetakan untuk langsung dicetak dan digandakan petugas pencetakan dan penggandaan," ujarnya.

Komisaris H Rangkuti pada kesempatan itu mengajak seluruh petugas pengawas agar jangan mau menerima iming-iming dari pihak mana pun yang berniat akan membocorkan dokumen negara seperti bahan soal UN ini kepada siapa pun.

"Petugas jangan mau tergiur dengan iming-iming misalnya akan mendapat imbalan Rp 100 juta dari oknum siapa pun dengan sengaja untuk membocorkan bahan soal UN karena tindakan itu adalah perbuatan pidana dan bagi yang terlibat dan melakukan perbuatan itu akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com