Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudin Jakpus: "Koordinasi Ada, tapi..."

Kompas.com - 31/03/2011, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kurangnya koordinasi antara tenaga pemberi sertifikasi dengan tenaga penyalur tunjangan fungsional guru non-PNS dinilai sebagai penyebab terjadinya tunjangan ganda yang diberikan kepada guru-guru sekolah swasta di wilayah Jakarta Pusat. Penerima tunjangan tersebut umumnya adalah guru yang telah disertifikasi pada 2009.

"Terjadinya double penyaluran itu karena para guru yang umumnya mendapatkan sertifikasi tahun 2009 ini belum mendapatkan tunjangan profesi pada saat itu," kata staf tenaga pendidikan Suku Dinas Jakarta Pusat (Tendik Sudin Jakpus), Franciscus Xaverius Widiyantoro, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/3/2011) sore.

Pria yang akrab disapa Toro ini berkilah bahwa koordinasi antara bagian sertifikasi dan penyalur tunjangan justru sudah dilakukan. Hanya, kata dia, dirinya tidak mengerti alasan terjadinya salah pengiriman tunjangan itu.

"Koordinasi itu ada, tapi saya juga kurang mengerti," ujar Toro.

Seperti diberitakan, akibat terjadi kesalahan dalam pengiriman, Dinas Pendidikan DKI Jakarta meminta para guru swasta untuk segera mengembalikan dana tunjangan non-PNS yang telah diberikan kepada para guru swasta di Jakarta Pusat. Para guru diminta mengembalikan uang itu selambat-lambatnya Rabu (30/3/2011) kemarin.

Menurut N, seorang guru di sebuah SMP swasta di Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, pengembalian dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu dilakukan oleh dinas pendidikan melalui suku dinas di wilayah Jakarta Pusat.

Tunjangan tersebut biasanya diberikan kepada guru yang belum disertifikasi dan dibayarkan per tahun yang terbagi dalam empat periode. Di setiap periodenya, setiap guru memperoleh Rp 627.000. Jika dihitung nilai tunjangan selama satu tahun, maka total dana diterima oleh setiap guru mencapai Rp 2.508.000.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com di lapangan, untuk wilayah Jakarta Pusat saja setidaknya ada 326 guru dari puluhan sekolah swasta yang dituntut mengembalikan dana tunjangan fungsional guru non-PNS itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com