JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Seksi Pengembangan Karier dan Profesi Tenaga Pendidikan Dinas Pendidikan DKI Jakarta Rita Marina menilai, kasus "salah kirim" dalam penyaluran dana tunjangan fungsional guru non-PNS dianggap sebagai kesalahan guru ataupun pihak sekolah. Ada guru-guru nakal yang dengan secara sadar mengajukan dua tunjangan sekaligus.
"Ada yang dengan sangat sadar mengajukan dua tunjangan ini," kata Rita, kepada Kompas.com, Jumat (1/4/2011) di Jakarta.
Dua tunjangan tersebut adalah tunjangan fungsional guru non-PNS dan tunjangan profesi. Tunjangan guru non-PNS diberikan kepada semua guru non-PNS yang belum disertifikasi, sedangkan hak bagi mereka yang telah disertifikasi adalah tunjangan profesi.
"Sebenarnya verifikasi terhadap siapa saja yang berhak menerima tunjangan telah dilakukan di setiap tingkat, mulai sekolah, suku dinas (sudin), dan Dinas Pendidikan DKI. Adanya oknum guru yang mengajukan dua tunjangan sekaligus adalah salah satu faktor terjadinya salah pengiriman ataupun tunjangan ganda ini," ujarnya.
Rita mengimbau para guru tidak mengulangi hal tersebut di kemudian hari. Hal itu memengaruhi proses penyaluran tunjangan selanjutnya.
"Ke depan, para guru jangan coba-coba mengajukan dua tunjangan. Kami akan menunda proses penyaluran tunjangan jika itu dilakukan," kata Rita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.