Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadisdik DKI: Dipotong Pajak 5 Persen!

Kompas.com - 01/04/2011, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah adanya pemotongan oleh pihaknya dalam pengembalian dana tunjangan fungsional guru non-PNS DKI Jakarta. Perbedaan jumlah uang yang diterima guru karena dipotong oleh pajak.

Seperti dalam pernyataan klarifikasinya di Kompas.com (Baca: Kadisdik DKI: "Ini Bukan Salah Kirim!"), Jumat (1/4/2011), Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto memaparkan jumlah tunjangan fungsional non-PNS tersebut sebesar Rp 220.000 per bulan yang dibayarkan per triwulan. Jika diberikan per triwulan, jumlah yang diterima guru seharusnya Rp 220.000 x 3 = Rp 660.000, bukan Rp 627.000.

Akan tetapi, pada berita sebelumnya (Baca: Edan... Tunjangan Guru Kok Salah Kirim!), seorang guru swasta di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, mengaku hanya menerima dan harus mengembalikan dana tersebut senilai Rp 627.000. Artinya, ada selisih sebesar Rp 33.000 per triwulan atau  dalam setahun senilai Rp 132.000. Pada bukti pembayaran yang diterima Kompas.com pun besaran yang diterima guru tersebut senilai Rp 627.000.

"Tidak, itu tidak dipotong dinas pendidikan. Itu memang berkurang karena harus dipotong pajak 5 persen," ujar Taufik, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/4/2011) sore.

Seperti diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Kamis (31/3/2011) malam, membenarkan bahwa pihaknya meminta pengembalian tunjangan fungsional guru non-PNS oleh guru-guru swasta di Jakarta Pusat. Ia mengklarifikasi pernyataan para guru swasta bahwa sebenarnya tunjangan tersebut senilai Rp 220.000 per bulan yang dibayarkan per triwulan dan diusulkan satu tahun sebelumnya.

"Bukan salah kirim. Fakta di lapangan, datanya justru banyak yang dobel. Semisal begini, ada guru yang memasukkan namanya dua kali seperti A Latief, tapi mereka masukkan juga nama Abdul Latief. Selain itu, ada juga guru yang mengajar di dua sekolah dan menulis data untuk masing-masing sekolah dengan dua tunjangan berbeda, yang di sekolah A masukkan data tunjangan fungsional, sedangkan di sekolah B dia masukkan tunjangan profesi," ujar Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com