Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Terbelenggu UU Perpustakaan

Kompas.com - 04/04/2011, 10:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekolah perlu berinisiatif dalam mengembangkan perpustakaan sekolah dengan melibatkan semua unsur sekolah dan masyarakat. Untuk itu, sekolah jangan dibelenggu aturan-aturan birokrasi yang akan membuat sekolah takut membuat terobosan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, sekolah sebenarnya punya kewajiban menyediakan 5 persen dari anggaran belanja sekolah untuk mengembangkan koleksi perpustakaan. Namun, banyak sekolah yang tak berani melaksanakan hal itu karena belum ada petunjuk teknis dari pemerintah.

Pada UU Perpustakaan juga disebutkan, sekolah harus memanfaatkan perpustakaan untuk membudayakan kebiasaan gemar membaca di kalangan siswa. Dasarnya, tinggi rendah peradaban dan budaya bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki.

"Kebanyakan sekolah di Indonesia, terutama sekolah pemerintah, terdoktrin dengan aturan yang membelenggu mereka untuk berkembang. Sekolah kan punya otonomi, mengapa tidak mencari terobosan-terobosan untuk membuat sekolah jadi lebih baik?" kata Wien Muldian, Sekretaris Jenderal Forum Taman Bacaan Masyarakat (TBM), di Jakarta, Minggu (3/4/2011).

Wien mengatakan, sebenarnya, untuk berhasil mengembangkan perpustakaan sekolah secara massal, pemerintah pusat dan daerah yang seharusnya berada pada garis terdepan. Yang terjadi, perpustakaan belum dianggap penting sehingga belum diprioritaskan.

Wien menyayangkan contoh-contoh sekolah yang berinisiatif mengembangkan diri, termasuk dalam perpustakaan, sering kali tidak diduplikasi pemerintah setempat menjadi program massal. Contohnya, sekolah negeri di Bayat, Klaten, Jawa Tengah, yang bisa berkembang juga menjadi TBM.

"Perpustakaan sekolah berkembang tak hanya untuk siswa, tetapi juga untuk orangtua dan masyarakat. Ini karena sekolah mau bekerja sama dan terbuka untuk mengembangkan diri," kata Wien.

Dari data Kementerian Pendidikan Nasional hingga tahun 2011, Dari 143.437 SD, sebanyak 79.445 atau 55,39 persen sekolah tanpa perpustakaan. Di SMP, 39,37 persen sekolah (13.588 dari 34.511 sekolah) tanpa perpustakaan. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com