Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Deli Yakin Anaknya Tidak Bersalah

Kompas.com - 04/04/2011, 15:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dede Subandi (52), ayah Deli Suhandi (14), menyesalkan penahanan putranya yang dituduh mencuri voucher kartu perdana telepon seluler senilai Rp 10.000. Dede mengungkapkan ketidakadilan penegak hukum dalam proses penyidikan putranya.

"Kami enggak nyalahin polisi karena itu memang tugasnya. Namun, jangan seperti ini lah, enggak perlu ditahan. Anak saya itu masih sekolah dan saya juga cuma tukang ojek. Makan aja susah, gimana mau melarikan diri," ungkap Dede Subandi kepada Kompas.com seusai konferensi pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Senin (4/4/2011). Dede didampingi istrinya, Sukini (40).

Dia mengatakan, besar harapannya anak bungsunya akan sukses di kemudian hari dan bisa membahagiakan orangtua. Namun, melihat keadaan sekarang, Dede merasa keputusan penahanan terhadap Deli dapat menghancurkan masa depan anaknya. Pada Senin ini penahanan Deli memasuki minggu ketiga.

"Dia jadi enggak bisa sekolah sekarang karena ditahan. Padahal, dia itu anak yang baik, rajin shalat, dan enggak pernah ada masalah di sekolah. Saya yakin anak saya enggak bersalah," ujar Dede diamini istrinya, Sukini.

Dede Subandi, warga Tanah Tinggi Barat I RT 02 RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat, adalah seorang tukang ojek. Penghasilannya dalam sehari tidak menentu. Tergantung banyaknya pelanggan yang bisa dia antar.

"Kalau mangkal di Gambir. Sehari ya Rp 30.000 atau Rp 40.000, enggak tentu. Anak saya empat dan belum ada yang kerja. Deli ini yang paling kecil. Makanya saya khawatir dia dibawa ke Pondok Bambu," tuturnya.

Dia mengaku, anaknya dalam kondisi baik selama di tahanan. Hanya saja, Deli sempat mengeluh alergi selama tinggal di tahanan. Jauhnya jarak Rumah Tahanan Pondok Bambu juga membuat Dede tak bisa sering menjenguk anak bungsunya tersebut.

"Waktu di Polsek Johar kan deket, jadi bisa tiap hari ngeliat. Sekarang susah. Tempatnya jauh dan ongkosnya besar," ujar Dede.

Deli ditangkap Jumat pagi sebelum berangkat sekolah. Enam polisi tanpa seragam mengambilnya dari rumah. Keesokan harinya, Sabtu (12/3/2011), polisi baru menyerahkan surat penahanan.

Seperti diberitakan, Deli dituduh mencuri voucher kartu perdana telepon selular senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Dia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com