Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sahabatnya Ingin Deli Suhandi Dibebaskan

Kompas.com - 04/04/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah genap tiga minggu Deli Suhandi (14), siswa kelas dua sekolah menengah pertama, ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kedua sahabatnya, Muhamad Luki dan Rahmat Wibowo, yang juga ada saat kejadian, menuturkan kehilangannya.

"Kami temenan dari kelas satu. Kami selalu sekelas, main bareng dan pulang bareng. Sekarang enggak ada dia, rasanya kurang," ungkap Luki kepada Kompas.com seusai konferensi pers di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Senin (4/4/2011).

Dia mengaku sedih dan kasihan akan kondisi Deli saat ini. Menurutnya, Deli itu tidak pernah bermasalah di sekolah atau membuat onar di sekolah. Di kelas pun Deli selalu bersikap baik seperti siswa lainnya.

"Enggak bandel anaknya. Ya kalau bercanda gitu sering. Anaknya suka bercanda. Tetapi, kalau bolos gitu dia enggak pernah lah," kata Luki.

Menanggapi kasus yang menimpa sahabatnya tersebut, Luki berharap agar Deli cepat dikeluarkan dari tahanan sehingga bisa sekolah lagi dan bermain bersama. Meski rumah mereka tidak berdekatan, mereka selalu pulang bersama hingga peristiwa tersebut terjadi.

Seharusnya pada Senin hingga Kamis (14-17/3/2011), tiga sekawan ini menjalani ujian tengah semester. Namun, malang bagi Deli, surat permohonan penangguhan penahanannya ditolak oleh Polsektro Johar Baru sehingga dia harus rela mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan gagal ikut ujian tengah semester.

Sampai saat ini, pihak sekolah Deli belum mengambil keputusan akan status Deli. Sementara itu, dari kuasa hukum masih terus mendesak Polsektro Johar Baru agar segera memberikan keterangan kepada pihak sekolah. Hal ini untuk menghindari Deli Suhandi dikeluarkan dari sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Deli Suhandi, siswa kelas dua SMP Islam Al-Jihad, dituduh mencuri voucher kartu perdana telepon selular senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antarwarga di kawasan Johar Baru. Polisi menangkapnya pada Jumat (11/3/2011), sehari setelah kejadian. Atas dasar tuduhan tersebut, Deli dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com