Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Anak SMP, Polisi Langgar Hukum

Kompas.com - 04/04/2011, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penahanan siswa SMP di Jakarta Timur bernama Deli Suhandi karena dugaan pencurian voucher perdana telepon selular sebesar Rp 10.000 mendapat sorotan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait. Polisi dinilainya tak tahu hukum dan dampak psikologis buat anak.

"Sekarang ada yang dirugikan atau tidak? Ada yang melapor merasa dirugikan? Tidak ada kan. Berarti polisi tidak punya alasan harus menahan anak ini," ujar Aris kepada Kompas.com ketika dihubungi, Senin (4/4/2011).

Menurutnya, Polsektro Johar Baru telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disetujui oleh menteri dan Kapolri. Seharusnya, seorang anak yang diduga melakukan kesalahan semacam ini direstorasi kasusnya.

"Panggil orang tuanya, gurunya dan ketua RT/RWnya untuk memberikan nasehat kepadanya agar tidak mengulangi perbuatannya. Hal semacam itu sudah merupakan bentuk hukuman juga. Tidak perlu ditahan," ujar Aris.

Penahanan Deli di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur juga dinilainya tidak efektif. Kondisi psikologis si anak dapat terganggu dan akan muncul perasaan sakit hati karena dijauhkan dari hak-haknya sebagai anak. Hal ini dapat berdampak negatif apalagi lingkungan rutan akan mempengaruhinya untuk melakukan hal negatif lainnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Hendrik Sirait di kantor PBHI, Jakarta Timur, Senin (4/4/2011). "Kami menduga ini pelanggaran. Deli seharusnya bisa bebas. Selain itu, ada kekerasan yang dilakukan polisi kepada Deli dan kedua temannya saat penyidikan sehingga mereka tidak bisa berbicara bebas," kata Hendrik.

Menurutnya, pengakuan anak-anak ini berubah-ubah antara ke penasehat hukum dan ke orang tuanya. Bahkan, akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh polisi, Deli menjadi tidak berani dengan gamblang menjelaskan peristiwa yang terjadi.

"Saya rasa perlu ada psikiater untuk melakukan trauma healing. Secara tidak langsung, ia mengalami trauma karena peristiwa tersebut dan penyiksaan dari polisi," ucap Hendrik.

Seperti diberitakan, Deli Suhandi dijebloskan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur karena tuduhan mencuri voucher perdana telepon selular senilai Rp 10.000 saat terjadi tawuran antar warga di Johar Baru, Kamis (10/3/2011). Lantaran hal ini, ia dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com