Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haruskah Deli Diadili, Bahkan Dipenjara?

Kompas.com - 04/04/2011, 18:05 WIB

KOMPAS.com - Penjatuhan pidana penjara adalah alternatif terakhir yang dapat dikenakan terhadap seorang anak yang sedang diadili karena terlibat dalam tindak pidana narkotika, apalagi terhadap anak seperti Deli Suhandi (14), yang hanya menjadi tersangka kasus pencurian voucher perdana telepon seluler senilai Rp 10.000. Anak tersebut harus diserahkan kepada Departemen Sosial untuk mengikuti latihan kerja di panti sosial, bukan akhirnya mendekam dipenjara.

Seperti pernah diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Pusat Bantuan Hukum PERADI Ahmad Fikri Assegaf di di Jakarta, Senin (28/3/2011) lalu, pemenjaraan terhadap anak karena berhadapan dengan hukum tanpa mempertimbangkan jenis pemidanaan lainnya adalah bertentangan dengan Konvensi Hak Anak dan Standar Internasional perlindungan hak asasi anak. Pada dasarnya, dalam mengadili anak-anak yang berhadapan dengan hukum, pengadilan wajib memutus berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Maka, melihat kasus yang tengah di alami oleh Deli Suhandi, perlu ada komitmen yang tinggi pada masyarakat untuk memperkuat bantuan hukum bagi anak dan terus mendorong agar setiap advokat Indonesia dapat memberikan bantuan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka atau terdakwa, saksi, ataupun sebagai saksi korban.

Masyarakat juga harus mendorong agar semua aparat penegak hukum benar-benar memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Masyarakat harus meminta agar setiap anak yang berhadapan dengan hukum dibuka akses seluas-luasnya terhadap hak bantuan hukum.

Desakan itu tentu sangat penting untuk menjamin proses peradilan yang adil, jujur, terbuka, dan pada prinsipnya dapat mendengar pendapat dan keterangan anak dengan baik.

Untuk itu, ada baiknya kita menoleh sejenak pada putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dengan No 76/PID/2011/PT.DKI Jo No 2161/PID B/2010/PN JKT.PST yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2161/PID.B/2010/PN JKT PST tertanggal 27 Januari 2011.

Sebagaimana dijelaskan putusan PN Jakarta Pusat No 2161/PID.B/2010/PN JKT PST Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa seorang anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika diperintahkan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta lalu mengubah putusan itu dengan menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial untuk mengikuti latihan kerja di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus Cipayung Jakarta Timur selama 1 (satu) Tahun.

Kira-kira, jika membandingkan pada keputusan di atas, pantaskah atau layakkah kasus Delly Suhandi ini dibawa ke pengadilan dan berakhir di penjara?

Seperti diberitakan, Deli Suhandi (14), tersangka pencurian voucher kartu perdana senilai Rp 10.000, terancam putus sekolah. Lantaran dugaan pencurian ini, dia kini meringkuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak tiga minggu lalu.

"Deli masih kelas dua SMP dan karena ditahan dia tidak bisa ikut ujian. Dengan begini, dia bisa terancam putus sekolah," ujar Kuasa hukum Deli Suhandi, Hendra Supriatna di kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta, Senin (4/4/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com