Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim SMS Porno, Nur Tak Bisa Ikut UN

Kompas.com - 06/04/2011, 18:11 WIB

GRESIK, KOMPAS.com - Siswi kelas IX SMP Muhammadiyah 1 Gresik, Nur Firosah terancam tidak bisa mengikuti Ujian Nasional. Dia juga sudah tidak ikut ujian akhir sekolah.

Sekolah memberikan sanksi tegas kepada anak siswa tersebut karena dianggap melanggar peraturan sekolah. Ibu Nur Firosah, Nurul Azizah mengadukan persoalan itu ke DPRD Gresik. "Saya hanya memikirkan nasib anak saya. Soal adanya pelanggaran, kenapa langsung diberhentikan," kata Nurul saat dengar pendapat di Komisi D DPRD Gresik, Rabu (6/4/2011).

Sekolah memberikan sanksi tegas sebab Nur Firosah mengirimkan sebuah pesan pendek melalui short message ser vice (SMS) yang berisi sebuah humor bernuansa porno ke nomor telepon seluler temannya yang bersekolah di SMA Muhammadiyah.

SMS itu dikirimkan saat siswa pria penerima SMS itu sedang mengikuti ujian sekolah. SMS itu akhirnya diketahui pihak yayasan dan diusut hingga ke sekolah Nur.

Setelah itu, Nur dinyatakan bersalah dan orang tua Nur dipanggil pihak sekolah. "Saya diberi dua opsi. Anak saya diberhentikan atau membuat surat pernyataan pengunduran diri. Terpaksa, saya memilih opsi kedua. Saya menyayangkan pemberhentian di saat menjelang ujian nasional, bahkan anak saya sudah ditolak saat ujian sekolah," tutur Nurul.

Komisi D DPRD Gresik mengundang pengurus SMP Muhammadiyah dipimpin kepala sekolahnya, M Harun, ke gedung dewan. Pihak sekolah bersikukuh jika kesalahan Nur Firosah dianggap sebagai pelanggaran berat. Pelanggaran itu juga bukan yang pertama, tetapi Nur juga pernah melakukan pelanggaran lainnya.

Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Maun menyatakan, pihaknya akan mengklarifikasi ulang ke sekolah, sebab klaim sekolah baru secara lisan padahal itu menyangkut terancamnya siswa tidak ikut ujian.

"Kami akan minta dulu buktinya. Kami menduga ada prosedur yang tidak dilakukan. Jika Nur bersalah seharusnya sekolah memberikan peringatan resmi kepada yang bersangkutan. Namun pengakuan orang tua tidak ada teguran resmi tetapi langsung diberhentikan," kata Chumaidi.

Kepala SMP 1 Muhammadiyah Gresik, M Harun menyatakan pihaknya sudah menerapkan aturan sesuai prosedur termasuk adanya peringatan. "Keputusan itu tidak sepihak. Apalagi, masalah ini sudah sangat prinsip. Kami harus tetap menjaga nama baik sekolah maupun lembaga," kata nya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com