Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Pejabat Kemdiknas Ditahan Kejagung

Kompas.com - 14/04/2011, 20:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menahan empat pejabat Kementerian Pendidikan Nasional terkait dugaan korupsi pelaksanaan lomba keterampilan siswa (LKS) SMK XVII dan pameran SMK yang digelar kementerian tersebut pada 20-24 Mei 2009. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2 miliar atas perbuatan empat tersangka tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejagung Noor Rachmad saat dihubungi di Jakarta, Kamis (14/4/2011), membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pejabat Kemdiknas yang ditahan oleh jaksa penyidik pada jaksa agung muda pidana khusus Kejaksaan Agung merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah di Kemdiknas. 

"Benar, mereka sudah resmi ditahan. Pukul setengah lima sore tadi," kata Noor saat dihubungi Kompas.com.

Adapun keempat tersangka yang ditahan itu adalah Joko Sutrisno (Direktur Pembinaan SMK Kemdiknas), Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas/Pejabat Pembuat Komitmen), Suko Wiyanto (Penanggung Jawab Kegiatan), serta Al Azhar (Bendahara Pengeluaran Pembantu).

Noor menuturkan, Joko Sutrisno dibawa ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara Susilowati ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, dan Suko Wiyanto serta Al Azhar ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keempatnya telah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dan kemudian dibawa ke rumah tahanan masing-masing. 

"Mereka ditahan sampai 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," kata Noor.

Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemotongan dana anggaran pelaksanaan LKS SMK XVII dan pameran SMK pada Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas pada 2009. Hasil pemotongan dana tersebut, yakni sebesar Rp 1, 49 miliar, digunakan keempat tersangka untuk kepentingan pribadi hingga kerugian negara mencapai sekitar Rp 2 miliar.

"Untuk sementara hasil perhitungan tim jaksa memang sekitar Rp 2 miliar. Tetapi mengenai kepastiannya kita tunggu hasil penghitungan BPKP," kata Noor.

Noor menambahkan, penahanan keempat tersangka tersebut dilakukan karena adanya alasan kuat yang diatur pada Pasal 21 KUHAP. Penahanan itu, menurut dia, untuk menghindari melarikan dirinya para tersangka.

"Dan untuk menghindari adanya kemungkinan penghilangan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," ujarnya. 

Noor menambahkan, kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, kegiatan LKS itu sendiri melibatkan banyak pihak.

"Kita lihat saja, sangat mungkin," kata Noor.

Terkait pemberitaan ini, tak satu pun pejabat di Kemdiknas berhasil dihubungi. Bahkan, saat dihubungi Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mematikan telepon genggamnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com