Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istigasah Menjelang UN

Kompas.com - 16/04/2011, 04:21 WIB

Utomo Danandjaja

Istigasah menjelang ujian nasional adalah fenomena yang terjadi setiap tahun menjelang UN.

Kepala sekolah mengajak guru-guru mendampingi para siswa untuk mengikuti istigasah ini dua atau tiga hari, siang-malam, berturut-turut. Fenomena ini menggambarkan kondisi kejiwaan para kepala sekolah yang merasa terancam oleh kegagalan UN yang akan datang. Maka, fenomena istigasah adalah gambaran ketidakberdayaan individu-individu yang pada saatnya memunculkan hasrat untuk melarikan diri, berlindung pada doa istigasah.

Doa istigasah berarti meminta tolong kepada Tuhan, bersifat pribadi, tidak harus dengan suara keras. Doa istigasah oleh guru menggambarkan, guru tak yakin bahwa usaha yang dilakukan selama setahun mendampingi muridnya belajar mempersiapkan UN sudah cukup sehingga harus dilengkapi dengan doa. Alhasil, kegagalan UN yang mungkin terjadi tidak lagi menjadi tanggung jawab guru dan murid yang ujian, tetapi karena Tuhan tidak mau menolong guru dan murid-murid.

UN sudah menjadi ancaman, bukan saja bagi para murid, melainkan juga kepala sekolah dan guru-guru. Dan, rasa terancam ini ditularkan melalui istigasah bersama menjelang UN.

Padahal, menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, dua atau tiga hari dibutuhkan sebagai waktu tenang untuk menghadapi UN. Istigasah justru membangunkan rasa cemas muridmurid yang akan menghadapi UN. Para murid gelisah dan tak percaya diri dengan usaha yang sudah mereka lakukan bersama guru.

Mengapa UN bisa demikian mencemaskan, bukan hanya bagi murid, melainkan juga guru dan kepala sekolah? Bagi murid, UN terkait dengan persoalan masa depan, sedangkan bagi kepala sekolah dan guru, UN terkait dengan prestasi.

Pemerintah tidak paham

Sesungguhnya pada 2005 beberapa orangtua, murid, guru, dan pemerhati pendidikan yang menyadari bahwa UN menimbulkan kecemasan dan ketidakberdayaan telah mengadu ke pengadilan negeri. Mereka menggugat bahwa penyelenggaraan UN melanggar hak asasi anak. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan ini. Pemerintah justru naik banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan terakhir mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasasi ini pun ditolak Mahkamah Agung pada September 2009.

Namun, tahun 2010 Menteri Pendidikan Nasional tetap menyelenggarakan UN, bahkan mempertinggi tensi kecemasan dengan berbagai upaya melibatkan polisi sebagai pengawas dan para pejabat tinggi serta kepala dinas pendidikan wilayah menandatangani akta kejujuran. Janji akan berbuat jujur ini adalah bukti ketidakpahaman para pejabat pendidikan terhadap keputusan Mahkamah Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com