PADANG, KOMPAS.com — Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17/2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dicabut.
Permohonan itu, Senin (25/4/2011), diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Padang (LBH Padang). Bersama YLBHI, LBH Padang juga akan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi terkait larangan yang tercantum dalam peraturan gubernur tersebut.
Direktur LBH Padang Vino Oktavia Mancun mengatakan, uji materi akan dilakukan bersama terkait keluarnya peraturan gubernur di Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Banten, serta peraturan bupati di Pandeglang yang melarang kegiatan jemaah Ahmadiyah.
Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga dilarang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan atau golongan masyarakat lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.