Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Diharamkan MUI dalam "Trading"

Kompas.com - 03/05/2011, 15:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 80 tentang Mekanisme Syariah Perdagangan Saham mencantumkan 14 hal di bursa efek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sebagian besar dari ke-14 larangan tersebut sebetulnya juga sama dengan yang sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia saat ini. Larangan itu antara lain larangan front running, memberikan informasi yang menyesatkan, perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan (wash sale), pre-arrange trade, pooling of interest, cornering, marking at the close, insider trading, serta penawaran palsu.

Selain larangan yang sudah diketahui pelaku pasar modal pada umumnya, MUI menambahkan dua larangan dalam bertransaksi di bursa efek. "Dua tambahan dari MUI adalah larangan short selling dan margin trading," ungkap Direktur Pengembangan BEI Friderica W Dewi, Selasa (3/5/2011).

Short selling adalah penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi, sedangkan marging trading adalah transaksi atas efek dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian efek.

Friderica berharap, dengan keluarnya Fatwa No 80, masyarakat yang selama ini ragu untuk bertransaksi di pasar modal lantaran khawatir tak sesuai prinsip syariah bisa berubah pikiran. Apalagi fatwa ini akan diikuti pula dengan penerbitan Indeks Saham Syariah Indonesia.

"Dengan fatwa ini, diharapkan jumlah investor, khususnya dari dalam negeri, akan bertambah. Ini supaya pertumbuhan IHSG yang pesat juga dibarengi dengan pertumbuhan jumlah investor yang besar," papar Friderica.

Ia menambahkan, investasi berbasis efek syariah sebetulnya masih bisa tumbuh lebih besar. Catatan BEI, per 1 April 2011 kapitalisasi berbasis efek syariah secara keseluruhan baru 36,28 persen dari total kapitalisasi pasar modal atau sekitar Rp 1.527,36 triliun.

Dari jumlah tersebut, saham syariah memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp 1.484 triliun atau 43,6 persen dari keseluruhan kapitalisasi pasar. Sementara itu, obligasi korporasi berbasih syariah baru 4,89 persen atau Rp 6,121 triliun. Sementara surat utang negara berbasis syariah mengambil porsi 5,38 persen atau Rp 36,558 triliun dari total kapitalisasi pasar. (Astri Karina Bangun/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com