Yogyakarta, Kompas -
Demikian salah satu poin kesimpulan dalam Sarasehan Nasional 2011 Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Penegakan Konstitusional Indonesia yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, bersama Mahkamah Konstitusi, Senin (2/5) hingga Selasa (3/5). ”Pembukaan UUD 1945 sendiri yang di dalamnya termuat Pancasila merupakan cita-cita proklamasi Indonesia. Namun, saat ini terdapat produk-produk legislasi yang hanya berorientasi pada kepentingan kelompok tertentu dan nyata-nyata berlawanan dengan semangat dasar Pancasila,” kata Kepala Pusat Studi Pancasila UGM Sindung Tjahyadi, Rabu (4/5) di Yogyakarta.
Menurut Sindung, lima tahun setelah reformasi ada indikasi kuat bahwa reformasi yang awalnya hendak mengembalikan republik ke arah demokratisasi justru tak sesuai jalan. Bahkan, setelah Orde Baru ada arah di mana Pancasila yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 akan dihilangkan.
Menyikapi keprihatinan ini, sejak tahun 2003 para pemangku kepentingan Pancasila menggelar Kongres Pancasila tahun 2009 di UGM dan pada 2010 Kongres Pancasila II digelar di Universitas Udayana, Bali. Rencananya, Kongres Pancasila III digelar di Universitas Airlangga, Surabaya. tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2011 mendatang
Dalam Sarasehan Nasional 2011, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, revitalisasi Pancasila sebagai cita hukum merupakan hal mendesak dan tak sekadar diwacanakan. Pendidikan Pancasila sebagai landasan ideologi bangsa perlu digalakkan kembali.
”Saya sedih jika ada mahasiswa yang ditanya isi Pancasila saja tidak hafal. Padahal, dahulu anak SD saja hafal isi Pancasila,” ujarnya.
Untuk menumbuhkan kembali semangat Pancasila, UGM mengembangkan portal komunitas pembelajaran Pancasila bernama Pancasila online yang baralamat di http://e-pancasila.web.id/. Dalam portal ini termuat berbagai macam inovasi metode pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang lebih menarik dan cocok bagi kaum muda.