Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjangan Rp 450.000 bagi Guru Dihapus

Kompas.com - 09/05/2011, 14:52 WIB

SAMPIT, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mempertanyakan penghapusan tunjangan daerah untuk guru bersertifikasi di daerah tersebut.

"Hingga saat ini pihak pemerintah daerah belum memberikan penjelasan secara resmi ke DPRD terkait penghapusan tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Muhlan Sapri, di Sampit, Senin (9/5/2011).

Dalam waktu dekat ini, DPRD Kotawaringin Timur akan memanggil pihak pemerintah daerah untuk dengar pendapat serta meminta penjelasan terkait penghapusan tunjangan daerah terhadap guru bersertifikasi.

Kalau hanya beralasan pembayaran tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi menjadi temuan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalteng, itu sangat tidak masuk akal sebab temuan BPK tahun 2008 dan penghentiannya pada 2011.

Pembayaran tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi seharusnya dihentikan sejak adanya temuan pihak BPK, tapi mengapa pada 2009 dan 2010 tunjangan itu tetap dibayarkan.

Penghapusan tunjangan daerah kepada guru bersertifikasi yang dilakukan pemerintah daerah juga sangat janggal sebab dana tersebut telah dialokasikan dan sudah disetujui oleh DPRD.

Ia juga menyatakan sangat tidak setuju dengan sikap pemerintah daerah yang menghapus tunjangan daerah untuk guru bersertifikasi.

Menurut Muhlan, selama pemerintah daerah memiliki kemampuan dan keuangan daerah cukup, tunjangan daerah itu harus dibayarkan. "Kami ingin dana sebesar Rp 3,5 miliar yang telah dianggarkan tetap dibayarkan sebagai tunjangan daerah kepada 638 guru bersertifikasi," katanya.

Dari 638 guru itu, 613 guru di antaranya berstatus pegawai negeri dan 25 orang tenaga guru honorer. Berdasarkan perhitungan, setiap guru mendapatkan tunjangan daerah sebesar Rp 450.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com