Meski dalam prosedur operasi standar (POS) UN SD Tahun Pelajaran 2010/2011 disebutkan kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap sekolah, standar kelulusan di sejumlah daerah ditetapkan pemerintah provinsi ataupun kabupaten/kota.
Penetapan kelulusan mengkaji pencapaian nilai minimal siswa selama beberapa kali uji coba (try out) UN yang dilaksanakan dinas pendidikan setempat.
Di Yogyakarta, setiap sekolah diharapkan mematok nilai minimal kelulusan UN untuk tiap mata pelajaran 4,0. Adapun nilai akhir (yang dihitung dari 60 persen nilai UN ditambah 40 persen nilai sekolah) minimal 5,5.
”Mulai tahun ini, kriteria kelulusan UN ditetapkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri, Senin (9/5).
Di DKI Jakarta, kriteria kelulusan diserahkan di setiap sekolah. Untuk mata pelajaran Matematika, nilai minimal ditetapkan 3,0, sedangkan IPA dan Bahasa Indonesia minimal 4,00.
Menurut Kepala SDN Duri Pulo Suharto, pengawasan ruang kelas saat UN dilakukan dua guru dari sekolah lain. Sekolah baru bisa mengambil soal tiap mata pelajaran pada pukul 05.30 di unit pelaksana teknis dinas (UPTD) dinas pendidikan tingkat kecamatan.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, dalam surat keterangan hasil UN (SKHUN) tahun ini, bukan hanya menampilkan nilai UN tiap mata pelajaran. Nilai UN, nilai sekolah, dan nilai akhir akan dimasukkan dalam SKHUN.
”Biar masyarakat menilai apa maknanya jika nilai sekolah dan nilai UN beda jauh,” kata Nuh.