Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senat Rektor Trisakti Tolak Eksekusi

Kompas.com - 19/05/2011, 10:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Senat Rektor Universitas Trisakti, HA Prayitno, menyatakan menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Penolakan tersebut dilandasi keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan RI Nomor 014/dar.1965 tanggal 19 November 1965.

"Kami berpendapat bahwa Universitas Trisakti adalah milik negara yang harus dipertahankan dan jangan sampai jatuh kepada pihak pribadi atau swasta yang tidak berhak," kata Prayitno dalam jumpa pers, Kamis (19/5/2011) di Jakarta.

Dalam perspektif Prayitno, Yayasan Trisakti bukanlah pendiri, bukan pemilik, bukan pengelola, serta bukan penyelenggara Universitas Trisakti.

"Surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 yang selalu diklaim pihak yayasan sebagai dasar hukum pemilikan Universitas Trisakti pada hakikatnya cacat hukum mengikat karena bertentangan dengan surat dari Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 94/MPN/LK/2008 tanggal 30 Juni 2008 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI," kata Prayitno.

Prayitno melanjutkan, selama ini Universitas Trisakti telah melaksanakan proses belajar-mengajar dengan baik sehingga berhasil menjadi salah satu perguruan tinggi swasta terbaik, dengan aset fisik yang sedemikian besar tanpa kontribusi dari Yayasan Trisakti yang mengaku memiliki Universitas Trisakti.

"Berdasarkan berbagai alasan, selain menolak rencana eksekusi dan guna mengamankan Universitas Trisakti sebagai milik negara, majelis guru besar Universitas Trisakti secara bulat mengusulkan agar seluruh aset Universitas Trisakti yang berwujud maupun tidak berwujud diserahkan sepenuhnya kepada negara," ujar Prayitno.

Ia menjelaskan, Universitas Trisakti pertama kali dibuka oleh Pemerintah RI berdasarkan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan RI Nomor 014/dar. 1965 tanggal 19 November 1965. Menurut dia, salah satu kebohongan yang dilakukan yayasan adalah perubahan peraturan dasar.

Pada 31 Januari 1980, Yayasan Trisakti mengadakan perubahan Peraturan Dasar Yayasan Trisakti yang semula ditetapkan akta notaris Eliza Pondaag tanggal 27 Januari 1966 No 31, dan kemudian diubah secara sepihak melalui akta perubahan berdasar akta notaris Sutjipto, SH tanggal 31 Januari 1980 No 152. Perubahan itu kemudian tidak diakui oleh Universitas Trisakti.

"Pihak yayasan mengubah akta, dengan akta Sutjipto tanpa seizin Mendiknas dan Menhan. Dari yayasan yang dikelola pemerintah berubah menjadi pribadi atau atas nama orang," ujar Prayitno.

Selain itu, memanasnya hubungan antara Universitas Trisakti dan Yayasan Trisakti berawal dari keluarnya SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tertanggal 31 Desember 1979. Isi surat tersebut adalah tentang penyerahan pembinaan dan pengelolaan Universitas Trisakti kepada Yayasan Trisakti, termasuk semua harta bergerak dan tidak bergerak menjadi milik dan tanggung jawab sepenuhnya Yayasan Trisakti.

Seperti diketahui, dalam siaran persnya, Rabu (18/5/2011), kuasa hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan, berharap eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) 821K/2010 soal tidak diperbolehkannya Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan delapan rektorat lainnya melakukan kegiatan pada Kamis (19/5/2011) berlangsung damai.

"Kami minta agar semua pihak menghormati hukum yang ada dan berlaku kooperatif," kata Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com