Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksekusi Trisakti Urung Dilaksanakan

Kompas.com - 19/05/2011, 10:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana eksekusi terhadap Universitas Trisakti, Kamis (19/5/2011), tidak jadi terlaksana. Pihak eksekutor, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memang sempat datang, tetapi urung melakukan eksekusi tersebut.

"Karena kami, mulai dari karyawan di rektorat, para dosen, mahasiswa, dan seluruh karyawan lainnya, telah bersiap dan kompak menolak eksekusi ini. Jika eksekusi tetap dilaksanakan, kami sebagai kelompok terdidik akan melawan dengan cara yang terdidik dan elegan," ujar Ketua Senat Rektor Universitas Trisakti HA Prayitno di Kampus Trisakti, Jakarta, Kamis (19/5/2011).

Prayitno mengatakan, eksekusi atau penyegelan Universitas Trisakti merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Pihaknya berharap dukungan dan doa restu dari seluruh masyarakat agar kampus Universitas Trisakti tidak berpindah tangan kepada perorangan dan tetap menjadi milik negara.

"Ke depannya kami harap Trisakti dapat menjadi universitas negeri," ujarnya.

Seperti diberitakan, Rabu (18/5/2011), kuasa hukum Yayasan Trisakti, Luhut Pangaribuan, berharap eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) 821K/2010 soal tidak diperbolehkannya Rektor Universitas Trisakti Thoby Mutis dan delapan rektorat lainnya melakukan kegiatan pada Kamis (19/5/2011) berlangsung damai. Kendati demikian, Ketua Senat Rektor Universitas Trisakti HA Prayitno menyatakan dengan tegas menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com