Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya... Eksekusi Trisakti Ditunda

Kompas.com - 19/05/2011, 12:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana eksekusi terhadap sejumlah pihak di Universitas Trisaksi (Usakti), Kamis (19/5/2011), akhirnya ditunda. Situasi kurang kondusif akibat adanya perlawanan dari mahasiswa dan karyawan disinyalir sebagai penyebabnya.

"Situasi kurang kondusif karena itu proses eksekusi hari ini terpaksa ditunda," kata Herman, salah seorang juru sita Pengadilan Tinggi Jakarta Barat, kepada wartawan di kolong flyover Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011).

Menurut rencana, eksekusi akan dilaksanakan pukul 9.00 pagi tadi. Namun, mahasiswa dan karyawan Usakti yang tergabung dalam forum Trisakti Peduli Keadilan sudah menutup akses masuk melalui gerbang utama dan gerbang lainnya. Mereka pun terus berorasi menuntut keadilan bagi kampus pahlawan reformasi tersebut.

Sementara itu, petugas PN Jakbar dan Polresta Jakbar terpaksa bergerombol di kolong flyover Grogol sambil mendiskusikan rencana lanjutan. Sekitar pukul 10.5 WIB, juru sita PN Jaksel ditemani aparat Polresta Jakarta Barat, dan kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen dan Ardy M, sempat merapat ke depan gerbang kampus Usakti. Diselingi situasi tegang selama beberapa menit, mereka kemudian ditemui kuasa hukum pihak Usakti Bambang Widjodjanto. Beberapa saat kemudian, Bambang Widjojanto naik ke podium untuk menerangkan hasil negosiasi dengan pihak PN Jakbar dan kuasa hukum yayasan.

"Eksekusi tidak jadi dilaksanakan," kata Bambang yang disambut sorak sorai dari pihak yang berada di dalam kompleks Usakti.

Bambang juga meminta, pihak PN Jaksel untuk menghindari terjadinya keributan akibat sengketa yang sudah berlangsung sejak 2002 itu.

"Kami mengharapkan Pengadilan Jakarta Barat menunggu hingga ada putusan PK yang sedang diproses. Kami tidak ingin terjadi keributan di kampus ini," kata Bambang yang pernah menjadi kandidat ketua KPK ini.

Sementara itu, pihak kuasa hukum Yayasan Trisakti meminta pihak rektorat untuk tidak mempengaruhi mahasiswa dan karyawan dalam kasus ini.

"Kami hanya ingin melaksanakan putusan kasasi MA pada Januari (10/1/2011) lalu yang memenangkan pihak yayasan dan memutuskan pihak tergugat keluar dari kampus ini," tegas Patra M Zen kepada wartawan.

Kisruh pengelolaan Universitas Trisakti sudah berlangsung hampir 9 tahun. Kisruh ini melibatkan pihak Yayasan Trisakti dan pihak senat Usakti yang didukung Forum Komunikasi Karyawan Trisakti. Pihak yayasan berkehendak mengelola kampus tersebut, sementara pihak senat beranggapan selama ini yayasan tidak menunjukkan kontribusi sedikit pun terhadap kelangsungan kampus itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com