Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa-Karyawan Tak Perlu Khawatir

Kompas.com - 19/05/2011, 15:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Yayasan Trisakti, Patra M Zen, mengharapkan mahasiswa dan karyawan Universitas Trisakti (Usakti) tidak perlu cemas atau melibatkan diri dalam kisruh antara pihak yayasan dan rektorat. Hal itu disampaikan Patra di depan Kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2011), setelah rencana eksekusi terhadap sejumlah pimpinan yayasan tersebut dihadang mahasiswa dan karyawan Usakti.

"Saya sudah dua kali menemui pihak yayasan beberapa waktu lalu. Mereka memberi jaminan proses eksekusi tidak akan mengganggu aktivitas lain di dalam kampus. Proses perkuliahan dijamin tetap lancar," ujar Patra kepada wartawan.

Patra mengharapkan karyawan, dosen, dan mahasiswa tidak perlu melibatkan diri dalam kisruh tersebut. Pasalnya, sengketa yang terjadi hanya melibatkan pihak yayasan dengan pihak rektorat dan oknum tertentu dari karyawan Usakti.

"Amar putusan MA (Mahkamah Agung) ini hanya berlaku untuk tergugat. Siapa tergugat? Ya, hanya Thobi Mutis cs. Merekalah yang akan dipaksa keluar dalam proses eksekusi ini," tegas Patra.

Ia juga mengimbau mahasiswa, dosen, dan karyawan untuk tidak termakan isu yang dikembangkan pihak-pihak tertentu. Amar putusan MA tidak ada hubungannya dengan mahasiswa dan dosen, juga karyawan.

"Mereka dapat beraktivitas seperti biasa. Jangan termakan isu seolah-olah pihak yayasan ingin merombak banyak hal," tandas Patra.

Terkait putusan kasasi MA yang memenangkan pihak Yayasan Trisakti, Patra menjelaskan, pihaknya sudah menempuh prosedur yang sesuai. Sejak putusan kasasi dikeluarkan pada 10 Januari 2011, pihaknya sudah dua kali menyampaikan kepada pihak rektorat untuk mengundurkan diri dari kampus tersebut.

"Pada 14 Februari kami sudah menyampaikan peringatan. Sesuai peraturan, 10 hari kemudian, yaitu tanggal 24 Februari, kami kembali menyampaikan hal yang sama. Tetapi, pihak tergugat hingga saat ini tidak menghiraukan," jelasnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum yayasan lainnya, Ardy Mbalembout, meminta pihak tergugat mematuhi putusan MA. Tindakan mereka dianggap hanya menunjukkan contoh ketidakpatuhan hukum kepada mahasiswa.

"Pihak rektorat adalah orang-orang terpelajar. Mereka semuanya melek hukum. Kejadian hari ini sebenarnya hanya mengulur-ulur waktu karena bagaimanapun putusan kasasi MA itu nanti akan dilaksanakan," tegas Ardy.

Sehubungan dengan kisruh yang melibatkan pihak Yayasan Trisakti dan senat Usakti, majelis kasasi MA telah mengeluarkan putusan yang menjadi landasan hukum eksekusi. Majelis kasasi yang dipimpin Zaharuddin Utama pada 10 Januari 2011 dalam amar putusannya telah memenangkan pihak yayasan dan meminta pihak tergugat mengundurkan diri dari kampus pahlawan reformasi tersebut.

Selanjutnya, karena putusan tak diindahkan pihak tergugat, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat selaku pelaksana eksekusi ditemani kuasa hukum yayasan sedianya akan melaksanakan proses eksekusi, Kamis (19/5/2011) pagi tadi. Eksekusi tersebut tidak terlaksana karena mendapat hadangan mahasiswa dan karyawan Usakti.

Herman, juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemudian mengumumkan kepada wartawan bahwa proses eksekusi ditunda. Menurut informasi dari pihak kuasa hukum yayasan, eksekusi kemungkinan akan dilaksanakan Selasa (31/5/2011) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com