Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yayasan Dituding Akan Rampas Aset Usakti

Kompas.com - 19/05/2011, 17:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Universitas Trisakti (Usakti), Bambang Widjojanto, menuding pihak Yayasan Trisakti yang dimotori Hary Tjan Silalahi akan merampas kekayaan atau aset milik Usakti. Sejak awal berdirinya Usakti sampai sekarang, seluruh pengembangan dan pengelolaan dilakukan secara mandiri oleh pihak Usakti.

Menurut Bambang, aset Usakti merupakan milik negara. Hal ini sesuai dengan pembentukan kelembagaan Usakti yang berdasarkan Surat Keputusan Menteri PTIP No 014/dar-1965 tentang Pembukaan Usakti.

"Ini pintu masuk perampasan aset. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara Pasal 50 disebutkan bahwa aset milik negara tak bisa dieksekusi," kata Bambang, Kamis (19/5/2011), di Jakarta.

Ia menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat sangat tidak tepat. Sebab, sejak awal tuntutan yang diajukan pihak yayasan kepada 40 orang pimpinan Usakti direvisi menjadi 22 orang, kemudian terakhir direvisi kembali menjadi 9 orang. Namun, putusannya menyebutkan, semua orang yang berwenang di Usakti tak boleh masuk ke dalam kampus.

"Ini yang saya katakan melawan hukum hak asasi manusia. Yang ditulisnya itu sembilan, tetapi kalau baca diktumnya bukan sembilan, melainkan semua orang yang mendapat kewenangan dari tergugat. Berarti semua orang di sini dieksekusi. Ini melanggar UU Sistem Pendidikan dan UU Guru sebab para dosen di sini tak boleh mengajar," ujarnya.

Sedianya, Kamis (19/5/2011) ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Universitas Trisakti. Namun, langkah ini ditunda karena mendapat perlawanan dari pihak kampus. Hingga pukul 14.30 WIB tadi, ketegangan di antara kedua belah pihak di sekitar Kampus Usakti mulai mereda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com