Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pancasila Perlu Diaktualisasikan Kembali

Kompas.com - 26/05/2011, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perlukah konsensus nasional lagi untuk Pancasila? Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (25/5/2011), hal itu perlu. Sebab, perlu diaktualisasikan kembali nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara dan cara pandang serta berperilaku bangsa Indonesia. Diharapkan semua perwakilan elemen bangsa ikut dalam musyawarah nasional.

Dari musyawarah nasional itu diharapkan melahirkan konsensus nasional baru untuk melaksanakan Pancasila dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diharapkan bisa menjadi inisiator yang melibatkan semua pemangku kepentingan bangsa dalam pertemuan tersebut.

"Kalau dulu, sebelum Orde Baru memimpin, ada seminar TNI AD tahun 1966 di Bandung yang melahirkan konsensus nasional. Maka, saat reformasi dimulai tahun 1998, tidak ada musyawarah apa pun yang melahirkan konsensus bersama untuk menjalankan reformasi. Akibatnya, ya, sekarang ini terhadap nilai-nilai Pancasila," ujar Gamawan kepada Kompas, Selasa (24/5/2011) di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Dulu seminar TNI AD

Menurut Gamawan, sebelum Indonesia diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia melalui para pendiri bangsa ini juga sebenarnya sudah duduk bersama untuk melahirkan konsensus nasional melalui rangkaian sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengenai Pancasila dan UUD 1945.

Oleh sebab itu, tambah Gamawan, tidak ada salahnya jika musyawarah untuk melahirkan konsensus nasional pascareformasi diadakan kembali.

"Musyawarah harus dipelopori oleh MPR dengan melibatkan seluruh stakeholder di Indonesia agar Pancasila dan UUD 1945 benar-benar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh sebagai sumber hukum kita," lanjut Gamawan.

Gamawan menambahkan, musyawarah yang melibatkan banyak elemen bangsa harus benar-benar efektif dijalankan agar bisa memberikan konsensus nasional yang bermanfaat dan dapat dijalankan oleh semua komponen bangsa.

"Ada pepatah Minangkabau yang menyebutkan, jika kita sesat di ujung jalan, kita harus kembali ke pangkal jalan. Artinya, jika kehidupan berbangsa dan bernegara serta bermasyarakat kita mengalami persoalan, maka kita harus kembali ke cita-cita awal, yaitu Pancasila dan UUD 1945," demikian Gamawan.

Secara terpisah, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Sumatera Barat, Saldi Isra mengatakan, para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan pengadilan tata usaha negara (PTUN) dapat menjadi pengawal yang memperkuat proses legislasi melalui pengujian secara konstitusionalitas.

"Mereka secara kolektif akan menguji konstitusionalitas setiap UU dan ketentuan lainnya dengan rujukan Pancasila dan UUD 1945," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com