Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perguruan Tinggi Negara

Kompas.com - 08/06/2011, 02:54 WIB

Eko Prasojo

Saat ini DPR dan pemerintah sedang membahas RUU Pendidikan Tinggi. Penyusunan RUU ini merupakan respons atas pembatalan UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam pandangan MK, UU BHP tersebut tak sesuai dengan konstitusi karena berdampak pada pendiskriminasian hak-hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Ada dua masalah yang penulis lihat dalam substansi UU BHP sehingga dibatalkan oleh MK.

Pertama, UU tersebut mengatur semua level pendidikan, yaitu pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan atas, dan pendidikan tinggi, yang pada dasarnya memiliki karakter pengaturan berbeda. Kedua, UU tersebut tak membedakan antara domain pendidikan yang diselenggarakan negara dan domain pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

Beranjak dari dua persoalan tersebut, tampaknya DPR dan pemerintah berkeinginan menyusun RUU yang secara khusus mengatur pendidikan tinggi.

Dilema manajemen

Polemik mengenai pengaturan pendidikan tinggi harus diletakkan pada upaya menciptakan sistem pendidikan yang mampu menghasilkan inovasi dan penemuan ilmu bagi pembangunan bangsa dan negara. Pendidikan tinggi tak boleh hanya konsumen ilmu belaka, tetapi juga harus mampu jadi produsen ilmu yang dibutuhkan sebagai perwujudan cita-cita bernegara. Menciptakan pendidikan tinggi yang demikian tidak mudah karena antara lain menyangkut sistem tata kelola, pembelajaran, pengaturan dan pengelolaan keuangan, serta manajemen sumber daya manusia (pendidik ataupun kependidikan).

Pendidikan tinggi, khususnya perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi badan hukum milik negara (PT BHMN) yang memegang peran sentral mandat konstitusi, sejatinya berada dalam dua impitan kesulitan.

Pertama, tuntutan untuk jadi produsen ilmu membutuhkan bukan saja pendanaan yang memadai bagi pengembangan riset dan sumber daya manusia, melainkan juga keleluasaan dalam manajemen pendidikan tinggi yang mampu menjawab perubahan lingkungan. Kedua, dalam perannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, PTN dan PT BHMN juga dituntut senantiasa mampu memberikan akses dan kesempatan yang sama bagi semua anak bangsa untuk memperoleh pendidikan tinggi. Dua tekanan tersebut merupakan dilema bagi PTN dan PT BHMN.

Sebagai salah satu pendidik di PT BHMN, penulis merasa bahwa tampaknya peran negara tidak mungkin dihilangkan sama sekali dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Peran negara masih diperlukan untuk menjamin semua lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan tinggi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com