Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Bukti, Kasus Nazaruddin Mandek

Kompas.com - 08/06/2011, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya pernah menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan politisi Partai Demokrat, M Nazaruddin, pada tahun 2005. Nazaruddin sempat ditahan, tetapi penanganan kasusnya dihentikan karena tak ada bukti.

Dalam kasus tersebut, Nazaruddin diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen garansi bank yang seolah-olah dikeluarkan Bank Syariah Mandiri dan Asuransi Syariah Takaful Cabang Pekanbaru, Riau. Nazaruddin sempat jadi tersangka dan ditahan selama 1 x 24 jam. Kasus itu kemudian dihentikan pada tahun yang sama.

Sebelumnya, polisi belum dapat memberikan alasan terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut. Kini Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Herry Rudolf Nahak menjelaskan alasan penghentian kasus tersebut.

"Kenapa di-SP3? karena penyidik tidak menemukan adanya bukti yang cukup kuat," ujar Kombes Herry, Rabu (8/6/2011) di Markas Polda Metro Jaya.

Herry menambahkan, saat penyidikan, polisi tidak mendapatkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut. Selain itu, pelapornya juga tidak memberikan data-data mengenai kasus yang dilaporkan. "Pelapor hanya sebatas melapor, sementara dia punya bukti-bukti yang tidak mau diberikan ke penyidik sehingga disimpan sendiri," ungkapnya.

Kasus pemalsuan dokumen itu ditengarai untuk memuluskan langkah perusahaan Nazaruddin, PT Anugerah Nusantara, agar dapat memenangkan tender Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Atas dugaan aksi pemalsuan ini, Albert Panggabean melaporkan Nazaruddin beserta Sekretaris PT Anugerah Nusantara (kemudian menjadi istri Nazaruddin), Neneng, ke Polda Metro Jaya dengan nomor pengaduan LP/4212/R/XII/05/SPK. Albert Panggabean saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Herman Heri, salah seorang anggota DPR dari PDI Perjuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com