Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemdiknas Serahkan ke Penegak Hukum

Kompas.com - 08/06/2011, 17:24 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengatakan, pihaknya memercayakan tindak lanjut dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh beberapa SMP negeri di DKI Jakarta kepada penegak hukum sepenuhnya. Dia mengungkapkan hal itu kepada Rabu (8/6/2011) sore di Jakarta.

"Itu sudah kasus hukum. Kami percayakan saja ke proses hukum, apa pun hasilnya. Kami siap jika diperlukan menjadi saksi dalam kasus tersebut," kata Fasli.

Ia mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak mempunyai cara lain untuk menjelaskan kasus sebenarnya seperti apa. Namun, ia berharap KPK bisa ambil bagian dalam menyelidiki kasus tersebut jika memang diperlukan. "Apa yang kurang dari kejaksaan? Jika dirasa kurang, maka KPK bisa masuk. Ini karena jumlah dana yang diduga diselewengkan cukup besar, lebih dari Rp 1 miliar," ujarnya.

Kemdiknas, kata Fasli, akan memfasilitasi apa yang dibutuhkan aparat penegak hukum. "Ke depannya, ada atau tidak ada perkara hukum, pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan dana BOS akan lebih diperketat. Itulah mengapa kami melatih 650.000 pengelola dana BOS secara serius supaya jangan ada kesalahan-kesalahan seperti itu," kata Fasli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (MPP ICW), Febri Hendri, mensinyalir ada praktik penyelewengan dana bantuan operasional sekolah di beberapa SMP negeri di Jakarta. Hal itu didasarkan pada perhitungan ICW terhadap penyaluran BOS sejak tahun 2007 sampai 2009.

"Dana BOS di lima SMP tersebut mencapai Rp 5 miliar. Menurut temuan BPK, di Jakarta ada sekitar Rp 500 juta yang diselewengkan. Namun, menurut kami, jumlahnya lebih dari itu," kata Febri, Selasa (7/6/2011) di Jakarta.

Adapun lima SMP negeri di Jakarta yang diduga menyelewengkan penggunaan dana BOS adalah SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 28, dan SMPN 30. Kelima sekolah tersebut diduga menyelewengkan dana BOS terkait petunjuk teknis dari Kemdiknas tentang penyaluran dan penggunaan dana BOS yang harus disalurkan kepada tempat kegiatan belajar mengajar (TKBM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com