Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Layangkan Pemanggilan ke DPR

Kompas.com - 08/06/2011, 21:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, Selasa (7/6/2011), ke kantornya di gedung DPR dan ke rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.

KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk Nazaruddin, Jumat (10/6/2011), terkait penyelidikan pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMTK) Departemen Pendidikan Nasional (Kementerian Pendidikan Nasional atau Kemdiknas), tahun 2007.

"Untuk pemeriksaan hari Jumat, ia bukan sebagai saksi atau tersangka, melainkan sebagai terperiksa," kata Johan Budi, juru bicara KPK, di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/6/2011).

Menurut Johan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan potensi kerugian negara dari proyek pengadaan dan revitalisasi di Kemdiknas yang nilainya mencapai Rp 142 miliar. Belum diketahui, bagaimana keterkaitan Nazaruddin dalam proyek tersebut.

"Nilai proyek Rp 142 miliar. Itu bukan kerugian (negara), melainkan nilai proyek," ucap Johan.

Ditjen PMTK, lanjut Johan, dibubarkan pada tahun 2010 lewat Peraturan Presiden. Sebelumnya Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil Nazaruddin dalam pekan ini.

Menurut Busyro, KPK juga memanggil istri Nazaruddin, yakni Neneng Sri Wahyuni. Namun Neneng akan diperiksa terkait kasus yang berbeda dengan Nazar.

Menurut Johan, Neneng akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus pengadaan listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Dia kapasitasnya dari pihak swasta. Perusahaannya harus saya cek lagi," ujar Johan.

Ketika ditanya mengapa jadwal pemanggilan pasangan suami istri itu berbarengan, Johan menjawab, "Itu kebetulan saja," katanya.

Nazaruddin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Nazar disebut sebagai atasan dari salah satu tersangka dugaan suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manullang.

Ia disebut memerintahkan Rosa mengantarkan petinggi PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris, bertemu dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, di kantor Wafid di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Ketiganya kemudian diduga melakukan transaksi suap dalam pertemuan itu dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com