Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Double Degree" Harus Seizin Kemdiknas

Kompas.com - 09/06/2011, 13:48 WIB

BALI, KOMPAS.com - Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui Direktorat Kerja Sama dan Kelembagaan menjelaskan, sebenarnya program sarjana bergelar ganda (double degree) baru bisa dilaksanakan oleh perguruan tinggi jika sudah keluar izin dari Kemdiknas. Penjelasan tersebut diungkapkan terkait ketidakjelasan nasib pengajuan izin program double degree oleh sejumlah perguruan tinggi ke Kemdiknas. 

Adhrial Refaddin dari Subdirektorat Kerja Sama Antarlembaga Direktorat Kerja Sama dan Kelembagaan Kemdiknas menjelaskan hal tersebut seusai seminar dan workshop "Internationalization on Higher Education: Challenges and Opportunities for Indonesian-Dutch Academic Collaboration" di Bali, Rabu (8/6/2011), yang digelar oleh Nuffic Neso Indonesia dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas. Namun, kata Adhrial, dalam kasus yang sekarang ini akan ada kebijakan baru dari Kemdiknas. 

"Izin tertahan itu kalau kita (Kemdiknas) sudah menerima laporan. Tahun ini, ada 27 usulan yang masuk dan dari jumlah itu 12 usulan sudah di-acc, sisanya sedang dalam perjalanan," ujar Adhrial.

Adhrial menambahkan, ketika ijazah double degree belum mendapatkan izin dari Menteri Pendidikan Nasional, ijazah tersebut harus dilakukan penyetaraan lagi, begitu juga sebaliknya. Sementara ihwal kemungkinan pemutihan pengajuan yang terhitung sebelum 2011, ia mengatakan, kemungkinan itu sedang diusahakan.

"Kalau belum ada surat izin sah, harusnya belum boleh jalan, seharusnya begitu," kata Adhrial.

Seperti diberitakan sebelumnya, banyak perguruan tinggi tetap menyelenggarakan program sarjana bergelar ganda (double degree) meskipun belum mengantongi izin. Saat ini, nasib permohonan izin double degree oleh sejumlah perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) belum juga jelas.

Direktur Program Internasional Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Dr Supriyono, misalnya, mengatakan, pihaknya menyesalkan lambannya proses perizinan memperoleh double degree yang diajukan pihaknya sejak 2007 lalu. Ia mengungkapkan, sampai hari ini izin tersebut tidak jelas disetujui atau tidaknya oleh Kementerian Pendidikan Nasional, yang dalam hal ini adalah Direktorat Kerja Sama dan Kelembagaan Kemdiknas.

Sultana MH Faradz dari Universitas Dipenogoro (Undip), Semarang, juga mengungkapkan keluhan yang sama. Ia mengatakan, para mahasiswa peserta program double degree mendapatkan dua ijazah sarjana dari perguruan tinggi di dalam negeri dan luar negeri (partner). Namun, lantaran tidak adanya izin dari Kemdiknas, ijazah sarjana dari universitas di luar negeri itu tidak diakui atau masih perlu dilakukan penyetaraan di Indonesia.

"Tapi, sampai sekarang pengajuan izin double degree yang kami minta tidak jelas nasibnya, padahal semua syarat sudah kami penuhi," kata Sultana.

Pengalaman lain, yang bahkan lebih "unik" disampaikan oleh Prof Ketut Buda Artana dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Ia menuturkan, program double degree tersebut sudah dijalankan ITS justru sebelum pemerintah menerbitkan surat edaran tentang pendaftaran program gelar ganda ke Direktorat Akademik Dikti Kemdiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com