Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua PWI: Wartawan Harus Disertifikasi

Kompas.com - 13/06/2011, 21:57 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Seluruh wartawan maupun perusahaan media massa yang ada di Indonesia harus disertifikasi, guna menjaga profesionalisme.

"Untuk menjaga profesionalisme, wartawan maupun perusahaan media massa yang ada di Indonesia harus disertifikasi," kata Ketua PWI Pusat, Maragiono ketika pembukaan konfercab.PWI Sumbar,di Padang Senin (13/6/2011).

Menurutnya, sertifikasi bagi wartawan sudah menjadi kesepakatan bersama PWI, AJI, IJTI, serta Dewan Pers untuk dilaksanakan tahun 2011. Sertifikasi ini penting agar kualitas dan profesi wartawan dapat dipertanggungjawabkan.

"Profesi wartawan harus ada sertifikasinya. Sehingga ke depannya, tidak semua orang dan dengan begitu mudah dan gampangya menjadi wartawan. Ini semua untuk meningkatkan kualitas wartawan," katanya.

Dia menambahkan, tim penguji sertifikasi bagi wartawan yakni, Dewan Pers, Lembaga Pendidikan Pers Dr Sutomo, perguruan Tinggi yang memiliki jurusan Jurnalistik minimal 10 tahun.

"Wartawan yang mengikuti sertifikasi akan diuji beberapa hal terutama pengetahuan umum dan pemahaman kode etik jurnalistik. Mereka yang tidak memenuhi standarisasi tidak akan diberi sertifikat oleh tim penguji," katanya.

Dia mengatakan, sejak ditetapkannya UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, jumlah wartawan yang ada di Indonesia tumbuh pesat.

Saat ini ada sekitar 100.000 orang wartawan di seluruh Indonesia. Sebanyak 70.000 diantaranya belum bisa dikatakan profesional. Sangat kurang yang paham kode etik. "Memang banyak pelanggaran yang terjadi disebabkan wartawan tidak paham kode etik jurnalistik," kata Margiono.

Dia menambahkan, wartawan juga, jangan memanfaatkan profesinya untuk hal-hal yang menyimpang dari kode etik atau peraturan perundang-undangan yang berlaku, Wartawan harus mempertahankan martabatnya, karena itu akan membuat wartawan itu besar.

"Banyak konsekwensi dan resiko yang akan dihadapi wartawan dalam prakteknya dilapangan, dan oleh karenanya, wartawan harus berorganisasi atau berkecimpung diorganisasi kewartawanan," kata Margiono.

Menyinggung standar kompetensi wartawan (SKW), Margiono mengatakan, pemberlakuan kompetensi juga ada tahapannya, yaitu wartawan Muda, Madya, dan Utama.

"Kompetensi wartawan yang paling dasar yakni kompetensi wartawan muda. Setelah tiga tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan muda, dapat mengikuti ujian jenjang kompetensi wartawan Madya, lalu setelah dua tahun menjalani jenjang kompetensi wartawan madya dapat mengikuti uji kompetensi wartawa utama," kata Margiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com