Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Jember Terima Tunjangan Guru

Kompas.com - 14/06/2011, 03:32 WIB

JEMBER, KOMPAS - Abd Ghofar, anggota DPRD Jember dari Partai Amanat Nasional, diketahui tercatat sebagai guru yang mengantongi sertifikat dan menerima tunjangan profesi pendidikan. Padahal, sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD, seorang anggota Dewan dilarang merangkap jabatan dalam sebuah badan yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD.

Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum di Jember, Jawa Timur, Senin (13/6), mengaku kaget ketika mengetahui salah seorang anggotanya memperoleh tunjangan profesi pendidikan (TPP). Meski begitu, Abd Ghofar merasa tidak ada masalah.

Ketika dikonfirmasi, Abd Ghofar mengakui telah memiliki sertifikat sebagai tenaga pengajar dan menerima tunjangan profesi pendidikan. Sertifikasi guru ini diajukan sejak pertama kali program itu diluncurkan pada 2006. Semua persyaratan sudah dipenuhi, termasuk mengajar selama 24 jam dalam sepekan.

Dua tahun kemudian, anggota Komisi D DPRD Jember ini memperoleh tunjangan profesi pendidikan sehingga menerima insentif sesuai profesinya. Abd Ghofar berkeyakinan bahwa TPP yang diterimanya sah sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi untuk kemajuan pendidikan di daerah.

”Menurut saya, yang tidak boleh merangkap jika menduduki jabatan struktural. Kalau hanya sebagai guru, bagi saya tidak apa-apa. Sebelum menerima TPP, saya telah mempelajari aturannya dan dibolehkan anggota Dewan sebagai guru,” kata Abd Ghofar.

Ketua Dewan Pendidikan Nasional Jember Bambang Soepeno mengaku belum tahu regulasi soal TPP bagi anggota DPRD. ”Yang saya ketahui seperti Ali Masykur Musa ketika dia nggak jadi DPR dari PKB, ia mengundurkan diri sebagai dosen di Universitas Jember,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiono mengatakan, siapa pun kalau diusulkan oleh sekolah dan memenuhi syarat bisa saja lolos. Petugas tidak tahu kalau yang diusulkan itu adalah nama yang kebetulan anggota Dewan.

”Dinas pendidikan tidak tahu kalau yang diusulkan rangkap jabatan,” katanya. (sir)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com