JEMBER, KOMPAS -
Wakil Ketua DPRD Jember Miftahul Ulum di Jember, Jawa Timur, Senin (13/6), mengaku kaget ketika mengetahui salah seorang anggotanya memperoleh tunjangan profesi pendidikan (TPP). Meski begitu, Abd Ghofar merasa tidak ada masalah.
Ketika dikonfirmasi, Abd Ghofar mengakui telah memiliki
Dua tahun kemudian, anggota Komisi D DPRD Jember ini memperoleh tunjangan profesi pendidikan sehingga menerima insentif sesuai profesinya. Abd Ghofar berkeyakinan bahwa TPP yang diterimanya sah sebagai tenaga pendidik yang telah mengabdi untuk kemajuan pendidikan di daerah.
”Menurut saya, yang tidak boleh merangkap jika menduduki jabatan struktural. Kalau hanya sebagai guru, bagi saya tidak apa-apa. Sebelum menerima TPP, saya telah mempelajari aturannya dan dibolehkan anggota Dewan sebagai guru,” kata Abd Ghofar.
Ketua Dewan Pendidikan Nasional Jember Bambang Soepeno mengaku belum tahu regulasi soal TPP bagi anggota DPRD. ”Yang saya ketahui seperti Ali Masykur Musa ketika dia nggak jadi DPR dari PKB, ia mengundurkan diri sebagai dosen di Universitas Jember,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Ahmad Sudiono mengatakan, siapa pun kalau diusulkan oleh sekolah dan memenuhi syarat bisa saja lolos. Petugas tidak tahu kalau yang diusulkan itu adalah nama yang kebetulan anggota Dewan.
”Dinas pendidikan tidak tahu kalau yang diusulkan rangkap jabatan,” katanya.