Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Kadisdik DKI ke Ombudsman

Kompas.com - 14/06/2011, 12:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama sejumlah orangtua siswa yang tergabung dalam Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala sekolah SMP Negeri ke Ombudsman RI, Selasa (14/6/2011). Lima kepala sekolah SMP Negeri Jakarta yang turut dilaporkan adalah Kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28.

Dugaan maladministrasi tersebut terkait tidak dilaksanakannya putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 kepala SMP Negeri untuk menyerahkan kwitansi dan salinan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007-2009 kepada ICW.

"Putusan KIP memutuskan bahwa kwitansi dan SPJ dana BOS dan BOP adalah informasi publik," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri, saat melaporkan di Gedung Ombudsman RI, Selasa (14/6/2011).

Menurut Febri, sejauh ini Disdik DKI hanya mengajukan keberatan kepada KIP, namun tidak mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

"Maka, putusan KIP telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi kewajiban hukum bagi Kepala Dinas Pendidikan dan 5 Kepala SMP Negeri. Tidak diberikannya salinan SPJ adalah pengabaian kewajiban hukum," papar Febri.

Dalam penjelasan yang diterima ICW, Pemprov DKI Jakarta, terutama Kepala Dinas Pendidikan, masih bersikukuh bahwa kwitansi dan SPJ hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Febri mengatakan, tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW karena tidak memeroleh material untuk melakukan investigasi.

Selain itu, menurutnya, pengelola TKBM juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP tersebut dalam periode 2007-2009. Oleh karena itu, ICW dan orangtua siswa merekomendasikan Ombudsman RI untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan 5 Kepala SMPN.

"Tidak hanya itu, Ombudsman RI juga dapat memberikan rekomendasi untuk memberikan sanksi terhadap mereka," ujar Febri.

Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, pihaknya menerima dan akan segera menindaklanjuti laporan ini. Ia mengharapkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Budi menambahkan, laporan ini merupakan satu dari sejumlah laporan indikasi penyimpangan dana BOS dan BOP yang disampaikan kepada Ombudsman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com