Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekan Depan, Ombudsman Panggil Kadisdik

Kompas.com - 14/06/2011, 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch  dan orangtua murid terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat  untuk menyerahkan kuitansi dan salinan surat pertanggungjawaban atau SPJ  dana bantuan operasional sekolah  dan bantuan operasional pendidikan atau BOP  tahun 2007-2009 kepada ICW.

Laporan tersebut disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (14/6/2011), di Gedung Ombudsman RI, Jakarta. Komisioner Ombudsman Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan panggilan kepada pihak terlapor, yaitu Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dan 5 kepala SMPN.

"Besok, surat panggilan kepada para terlapor akan segera dikirimkan. Selasa depan, dijadwalkan pemanggilannya," kata Budi seusai menerima laporan ICW.

Ia mengungkapkan, dalam pemanggilan ini, Ombudsman akan melakukan klarifikasi mengapa terlapor belum menyerahkan salinan dokumen bantuan operasional sekolah (BOS) seperti yang diperintahkan. Menurut dia, informasi yang termuat dalam dokumen tersebut tidak bersifat rahasia.

"Akan klarifikasi, apakah sesungguhnya mereka sudah mengetahui adanya putusan KIP (Komisi Informasi Pusat) itu. Lalu, kalau sudah tahu, kenapa ICW tetap dipersulit untuk mendapatkan salinan itu. Kami ingin tahu apa alasan mereka," ujar Budi.

Jika ada unsur kesengajaan untuk tidak melaksanakan putusan KIP, Ombudsman bisa merekomendasikan sejumlah hal, di antaranya sanksi terhadap pejabat terlapor. Rekomendasi diberikan kepada atasannya.

"Rekomendasi sanksi mulai dari sanksi teguran secara tertulis, penurunan jabatan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Akan tetapi, eksekusi sanksi tidak dilakukan oleh Ombudsman, tetapi oleh atasan yang bersangkutan.

"Dan rekomendasi ini harus dilaksanakan, wajib, oleh atasan pejabat terlapor," ucapnya.

Budi mengharapkan pejabat terlapor akan memenuhi panggilan Ombudsman. Jika dalam tiga kali pemanggilan mangkir, bisa dilakukan pemanggilan secara paksa dengan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

ICW dalam laporannya menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama kepala dinas pendidikan, masih bersikukuh bahwa kuitansi dan SPJ hanya dapat diberikan kepada lembaga berwenang, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan  dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Febri mengatakan, tidak diserahkannya dokumen ini mengakibatkan kerugian bagi ICW karena tidak memperoleh material untuk melakukan investigasi.

Selain itu, menurut dia, pengelola tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) juga mengalami kerugian karena tidak mengetahui penggunaan dana BOS dan BOP tersebut dalam periode 2007-2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com