Jakarta, Kompas -
”Untuk masuk sekolah di jenjang pendidikan dasar hingga SMA, hambatan-hambatan bagi siswa miskin tidak ada solusi,” kata Jumono dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan (APPI) di Jakarta, Senin (20/6).
Agus F Hidayat dari Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Marginal (Lapam) mengatakan, masyarakat marginal dibingungkan dengan soal-soal teknis pendaftaran yang sering kali tidak berpihak dengan kondisi riil mereka. Misalnya, banyak siswa miskin tidak bisa menunjukkan ijazah karena ijazah mereka ditahan sekolah. Ini disebabkan mereka belum melunasi biaya bulanan sekolah, ujian sekolah, hingga biaya perpisahan.
Adapun siswa miskin lainnya terganjal urusan administrasi kependudukan, misalnya tidak bisa menunjukkan akta kelahiran dan kartu keluarga.
Febri Hendri, Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), mengatakan, dari kajian ICW dan APP dalam penerimaan siswa baru tahun lalu, kasus terbanyak adalah pungutan liar atau sumbangan dengan paksaan. Di tingkat SD, pungutan Rp 350.000-Rp 500.000, di SMP