Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa, 5 Kepala SMP Tetap pada Sikapnya

Kompas.com - 21/06/2011, 18:12 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lima kepala SMP, yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan maladministrasi terhadap keputusan Komisi Informasi Pusat, memenuhi panggilan Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (21/6/2011), di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Kelima kepala sekolah tersebut adalah Kepala SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28. Mereka bersikukuh dengan keyakinan mereka jika segala dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) dan kuitansi mengenai penggunaan dana BOS adalah dokumen rahasia dan ICW tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksanya.

"Jika hanya membutuhkan informasi, itu sudah kami informasikan di website dinas pendidikan DKI Jakarta. Tetapi, yang diinginkan ICW adalah memeriksa. Kami rasa itu wewenang auditor dan bukan wewenang ICW," dikatakan oleh Kepala SMPN 28, Hasdullah, Selasa (21/6/2011) siang, di Kantor Ombudsman, Jakarta.

Sementara itu, anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso, mengatakan, dirinya belum mengetahui latar belakang mereka (kepala sekolah) tidak bersedia memberikan dokumen dan informasi terkait penggunaan dana BOS.

"Agenda hari ini klarifikasi dari mereka terkait laporan ICW. Saya tidak tahu mengapa mereka tidak bersedia memberikan kuitansi dan SPJ kepada publik (ICW), apakah karena ketidaktahuan mereka terhadap UU No 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau ada perintah dari atasan (kepala dinas). Sementara ini kami menangkap ada ketidaktahuan mereka. Tetapi tetap ada kewajiban mereka untuk membuka informasi yang bukan rahasia negara," kata Budi.

Untuk itu, sambung Budi, pada awal Juli mendatang, Ombudsman akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

"Awal Juli setelah tanggal 4 kami akan memanggil Kadisdik untuk menyamakan persepsi terkait masalah ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com