Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Desak Kadisdik Buka Informasi

Kompas.com - 21/06/2011, 18:28 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia bidang penyelesaian laporan dan pengaduan, Budi Santoso, mengatakan bahwa dirinya akan mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk segera membuat kebijakan agar publik bisa mendapatkan informasi mengenai penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Demikian hal itu ia sampaikan setelah bertemu lima kepala SMP di DKI Jakarta yang dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Ombudsman atas dugaan menghambat keterbukaan informasi publik. Kelima kepala SMP tersebut diadukan karena tidak memberikan salinan surat pertanggung jawaban (SPJ) dan kuitansi tentang penggunaan dana BOS.

"Kita ingin mengidentifikasi siapa paling mempunyai tanggung jawab dan siapa yang bisa menentukan jika dokumen ini (SPJ dan kuitansi) ini dapat diakses," kata Budi, Selasa (21/6/2011), di kantor Ombudsman, Jakarta.

Sebenarnya, sambung Budi, masalah ini tidak akan menjadi rumit jika Kadisdik membuat suatu kebijakan, baik secara lisan maupun tertulis tentang keterbukaan informasi publik (KIP) itu.

"Kadisdik bisa saja melalui lisan memerintahkan para kepala SMP untuk memberikan dokumen itu kepada ICW. Atau, jika ingin formal, bisa disampaikan secara tertulis," ujarnya.

Budi menjelaskan, ada dua kemungkinan yang mendorong para kepala SMP ini enggan memberikan SPJ dan kuitansi kepada ICW. Pertama, para kepala sekolah itu tidak siap atau belum tahu mengenai UU No 14 tahun 2008 tentang KIP.

"Saya rasa mereka sedang bimbang dan belum mau membuka, karena takut salah," ujar Budi.

"Kedua, kenapa mereka keberatan membuka? Jangan-jangan mereka memang ada masalah, jadi mereka sangat khawatir. Tapi, mudah-mudahan ini karena pemahaman mereka saja yang kurang memahami UU KIP. Oleh karena itu kami belum bisa memastikan langkah selanjutnya sebelum bertemu Kadisdik," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ombudsman akan memanggil Kadisdik DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto untuk menyamakan persepsi terkait laporan ICW tentang dugaan menghambat informasi publik. Kelima kepala SMP yang dipanggil Ombudsman terkait dugaan menghambat informasi tersebut bersikukuh tak akan memberikan informasi (SPJ dan kuitansi) mengenai penggunaan dana BOS kepada pihak-pihak yang bukan merupakan auditor, dalam hal ini ICW.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com