Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendiknas: Tak Boleh ada Pungutan di SD!

Kompas.com - 28/06/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan, pengelola sekolah dasar (SD) negeri tidak boleh mengambil pungutan biaya apa pun kepada peserta didik. Mendiknas mengatakan, pemerintah menjamin peserta didik dapat mengenyam pendidikan dasar di SD negeri.

"Kalau ada SD yang mengambil pungutan, tolong laporkan. Kita bentuk posko aduan masyarakat," kata Nuh kepada para wartawan di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (28/6/2011).

Nuh berjanji akan menindak pengelola SD negeri yang mengambil pungutan biaya. Ia juga mengatakan, pengelola sekolah menengah pertama negeri (SMPN) juga dilarang mengambil pungutan biaya pada saat penerimaan siswa baru.

Sementara itu, terkait rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Mendiknas mengatakan, pengelola sekolah harus mengalokasikan sebanyak 20 persen dari jumlah yang tersedia untuk pelajar dari keluarga tidak mampu. Sejumlah RSBI memang menerapkan sistem pembayaran subsidi silang kepada murid-muridnya. Langkah itu diambil untuk menutupi biaya operasional karena RSBI juga harus menampung siswa dari keluarga tidak mampu. Meskipun sudah menerapkan subsidi silang, tetap saja siswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi kesulitan menikmati berbagai program yang disediakan RSBI.

Berdasarkan pantauan Kompas, Kamis (26/5/2011), sejumlah SMP dan SMA/SMK berstatus RSBI memiliki program mandiri yang membutuhkan biaya besar hingga jutaan rupiah. Misalnya, program kunjungan ke sekolah mitra di luar negeri dengan tujuan untuk memberikan wawasan internasional kepada siswa.

Nursyamsuddin, Humas SMAN 78 Jakarta, mengatakan, berkat sistem subsidi silang, siswa tidak mampu yang masuk RSBI tetap bisa menikmati semua layanan pendidikan.

"Program yang diselenggarakan dengan biaya mandiri hanya untuk siswa yang bersedia saja karena sekolah tidak mungkin menanggungnya," katanya.

Di sekolah ini, siswa dikategorikan menjadi siswa RSBI dan siswa kelas internasional. Untuk siswa RSBI, siswa boleh memilih untuk ikut ujian bersertifikat internasional seperti Cambridge dan boleh juga tidak. Sebab, untuk satu mata pelajaran bersertifikat Cambridge bisa berkisar Rp 1 juta.

"Namun, siswa di kelas internasional harus mengikuti program tersebut. Siswa yang masuk kelas ini memang harus membayar biaya secara mandiri. Biayanya dipatok sama untuk tiap siswa sebesar Rp 24 juta per tahun," kata Nursyamsuddin.

Firman Syah Noor, Wakil Kepala SMAN 3 Bandung, mengatakan, sekolah juga menyediakan program pertukaran pelajar dengan sekolah mitra. Sekolah yang bermitra dengan salah satu SMA di Singapura itu setiap tahun mengirimkan pelajar untuk tinggal dan belajar di Singapura.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau