Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jangan Berhenti Pada Nazaruddin

Kompas.com - 30/06/2011, 23:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta agar tidak hanya berhenti pada Nazaruddin. "Sesumbar Nazaruddin tentang dugaan katerlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini wajib ditelusuri, karena mustahil kejahatan yang banyak disebut sebagai mafia anggaran, jelas tidak mungkin dilakukan seorang diri," demikian pernyataan Ketua BP Setara Institute, Hendardi dalam siaran pers yang dikirim Kamis (30/6/11) malam ini.

Hendardi menegaskan, ia memberi apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus Sesmenpora. "Ini kemajuan keras KPK meskipun terlalu lama," katanya.

Menurut Hendardi, penetapan status tersangka memungkinkan KPK lakukan pemanggilan paksa atas Nazaruddin, jika terus membangkang memenuhi panggilan KPK. "Kalau KPK tidak progresif menangani kasus ini mudah sekali publik menganggap bahwa ini bagian dari pelipur lara bagi rakyat yang sudah sangat kecewa dengan kasus korupsi yang menjangkiti negeri ini," tandasnya.

Ditegaskan, status tersangka Nazaruddin yang paling pokok adalah menjadi ujian komitmen SB Yudhoyono dan Partai Demokrat yang berkali-kali menyatakan mendukung KPK. "Komitmen ini harus dibuktikan dengan membantu KPK hadirkan Nazaruddin. Tidak ada alasan yang menyulitkan SBY dan Demokrat hadirkan Nazar karena mereka selama ini terus berkomunikasi. Publik tidak butuh argumen tidak rasional "sakit" sebagaimana modus para koruptor untuk lari dari jerat hukum," jelas Hendardi. (KSP)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com