Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Baik MUI Haramkan Korupsi!

Kompas.com - 02/07/2011, 11:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Daripada repot-repot mengeluarkan fatwa haram pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (jenis premium) bagi kalangan ekonomi atas, Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih baik mengharamkan korupsi yang sudah merajalela di Indonesia.

Fatwa ini dirasa lebih konkrit dan realistis. "Korupsi makin merajalela di semua lini di Indonesia. Maka, lebih baik MUI buat fatwa haram untuk korupsi daripada fatwa haram beli premium," kata psikolog politik dari Universitas Indonesia, Hamdi Muluk, dalam diskusi mingguan Polemik di Warung Daun Cikini, Sabtu (2/7/2011).

Budayawan Sujiwo Tejo juga mengatakan para agamawan seharusnya menekankan kepada umatnya bahwa korupsi merupakan tindakan yang jauh lebih tidak beradab daripada menginjak-injak kitab suci agama lain. Pasalnya, melakukan korupsi sama dengan menginjak-injak esensi dari nilai-nilai luhur yang dimuat oleh kitab suci.

"Agamawan berhentilah berkotbah sesuatu yang enggak konkrit, tangis-tangisan, itu kan menjual. Kalau saya jadi agamawan, saya akan bilang menginjak kitab suci itu enggak masalah, karena itu hanya simbol. Korupsi itu lebih dari menginjak kitab suci karena itu menginjak esensi yang ada di dalamnya!" tegas Sujiwo.

Dengan demikian, lanjut dia, dalam upaya penegakan hukum, Sujiwo berharap mereka yang melakukan korupsi lebih baik dikenakan pasal dua lapis, yaitu pasal merugikan keuangan publik dan pasal menghina agama. Menurutnya, tak satupun ajaran agama yang menghalalkan korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com