Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pemotongan Gaji Guru

Kompas.com - 05/07/2011, 18:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah guru di beberapa wilayah mengeluhkan pemotongan gaji mereka oleh pemerintah setempat. Pemotongan gaji guru seperti di Jawa Timur dan Sulawesi Selatan dilakukan dengan modus gaji guru langsung dipotong sebelum diterima oleh guru. Alasan pemotongan dilakukan bermacam-macam. Salah satunya untuk membangun gedung organisasi pekerja guru.

Ketua Ikatan Guru Indonesia Satria Dharma, Selasa (5/7/2011), meminta semua pengurus wilayah dan daerah di seluruh Indonesia berkirim surat ke pemerintah daerah setempat untuk melawan dan menolak pemotongan gaji guru.

"Pemerintah harus bertanggung jawab untuk menghentikan pemotongan gaji guru. Pemotongan gaji itu sewenang-wenang. Pemerintah tak boleh membiarkan kesewenang-wenangan ini," kata Satria.

Satria mengatakan, gaji guru merupakan hak guru. Jika memang guru ingin menyumbang atau memberi bantuan, biarkan hak itu diterima oleh guru terlebih dulu. Jangan main potong sembarangan.

Pemerintah atau siapa pun yang memotong seenaknya gaji guru, kata Satria, harus bertanggung jawab di depan hukum. "Tidak boleh ada pemotongan, sekecil apa pun pemotongan itu, tanpa izin dan kerelaan guru. Jika ini berindikasi korupsi, pemerintah akan berhadapan dengan KPK. Kita perlu menghargai hak guru dan menegakkan supremasi hukum," ujar Satria.

Satria juga menyesalkan adanya guru yang mendapat intimidasi. Itu sebabnya, pemerintah juga diminta Satria mengawasi upaya intimidasi terhadap guru, seperti menahan sertifikasi dan memutasi guru.

"Kami menerima pengaduan dari beberapa anggota kami yang menerima intimidasi. Kami berharap agar tindakan intimidasi pada guru dihentikan. Kami juga mengajak guru untuk tidak diam saja menghadapi penindasan dari mana pun. Kita akan digilas oleh kezaliman kalau kita tetap membiarkan kezaliman menguasai kita," tegas Satria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com