Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengurangan Pajak PTS Tergantung Pemerintah

Kompas.com - 09/07/2011, 03:46 WIB

Jakarta, Kompas - Pengurangan pajak bagi perguruan tinggi swasta sebenarnya tergantung pada pemerintah. Jika pemerintah berkeinginan untuk melakukan pengurangan pajak, bisa dilihat kondisi keuangan PTS bersangkutan serta melakukan audit independen.

Thomas Suyatno, Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI), Jumat (8/7), mengatakan, pemerintah dapat mengawasi perguruan tinggi swasta (PTS) supaya tetap berprinsip nirlaba. Jika terjadi pelanggaran, misalnya memakai keuntungan perguruan tinggi untuk memperkaya diri pemilik atau pengurus, bisa diproses secara hukum.

”Perguruan tinggi swasta memang harus memiliki kelebihan sisa usaha. Jika tidak, bagaimana bisa terus beroperasi dan meningkatkan mutunya. Akan tetapi, PTS harus memakai keuntungan itu untuk mengembangkan perguruan tinggi. Bukan untuk dibagi-bagikan kepada pemilik, pendiri, pengurus, atau pengawas,” kata Thomas.

Menurut Thomas, pemerintah tidak perlu meragukan PTS nirlaba atau tidak. Pasalnya, PTS yang berada di bawah yayasan berarti harus nirlaba. Yayasan itu merupakan badan hukum PTS yang bukan lembaga untuk mendapatkan profit.

Thomas mengatakan, ABPTSI sudah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sejak 2010 supaya PTS diberikan keringanan pajak. Yang cukup mendesak supaya pajak sisa hasil lebih atau keuntungan yang harus diinvestasikan kembali untuk pengembangan pendidikan bisa dibebaskan lebih dari empat tahun.

”Kami mengajukan diberi waktu sampai enam tahun,” ujarnya.

Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (Aptisi) Suharyadi mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi sekitar 3.000 PTS yang ada saat ini. Dari hasil evaluasi tersebut bisa diketahui mana PTS yang perlu mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah dan mana yang tidak.

”Bahkan, jika memang suatu PTS harus ditutup karena sudah tidak dapat melayani pendidikan mahasiswa dengan baik, kami dukung pemerintah untuk menutupnya,” kata Suharyadi.

Kasiyarno, Rektor Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, mengatakan, PTS juga ingin mencerdaskan masyarakat. Pengurangan pajak bisa membuka kesempatan masyarakat masuk PTS. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com