Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran dari PNBP Diusulkan Jadi 20 Persen

Kompas.com - 12/07/2011, 18:49 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional  mengusulkan komposisi anggaran pendidikan tinggi yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diturunkan menjadi 20 persen. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso, Selasa (12/7/2011), dalam jumpa pers di Gedung Kemdiknas, Jakarta. Menurut Djoko, diturunkannya komposisi anggaran PNBP akan menurunkan pendanaan yang berasal dari mahasiswa.

"Cara ini ditempuh untuk menurunkan pendanaan yang berasal dari orangtua mahasiswa," kata Djoko.

Djoko menyampaikan, komposisi pembiayaan meliputi pembiayaan yang bersifat mengikat, tidak mengikat, dan PNBP. Ia menyebutkan, saat ini komposisi anggaran bersumber dari PNBP sebanyak 37,20 persen.

"Kami usulkan PNBP 20 persen sehingga jumlah SPP yang ditarik dari mahasiswa otomatis turun," katanya saat menyampaikan simulasi pembiayaan pendidikan tinggi didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiknas, Harris Iskandar.

Sementara, lanjut Djoko, pembiayaan yang bersifat mengikat diusulkan naik dari 25,62 persen menjadi 48 persen dan tidak mengikat dari 37,18 persen menjadi 32 persen.

"Kami sudah ketahui cara menghitungnya sehingga bisa dilakukan berbagai perubahan jika diperlukan," katanya.

Djoko menyebutkan, isu pembiayaan pendidikan meliputi sistem pembiayaan berkeadilan, ketergantungan pada kontribusi orang tua/mahasiswa yang tinggi, pembedaan menurut kelompok bidang ilmu, upah minimum regional, standar pelayanan minimum, rumusan satuan biaya (unit cost), dan bantuan biaya pendidikan.

Adapun satuan biaya pendidikan meliputi tiga komponen. Pertama, biaya operasional yang mencakup biaya tetap, biaya variabel seperti pegawai, bahan ajar, operasional dan pemeliharaan, dan utilitas. Kedua, biaya tiap komponen mencakup geografi dan ketersediaan sarana. Ketiga, kurikulum dan metode mencakup biaya mutu.

Djoko menyebutkan, saat ini kebutuhan anggaran di 83 perguruan tinggi negeri (PTN) termasuk Universitas Terbuka, setiap tahunnya mencapai Rp 38,86 triliun. Sebesar Rp 30,9 triliun dari anggaran ini dibebankan kepada pemerintah, sedangkan sisanya, Rp 7,9 triliun atau maksimal 30 persen dari biaya operasional, ditanggung oleh masyarakat.

"Kami memang belum menerapkan batas atas dari biaya SPP. Ke depan, kami hitung terus untuk menetapkan. Itu memang harus dikendalikan, tetapi yang penting kalau sudah ditetapkan ada usaha memperbesar biaya untuk mereka yang ekonominya lemah. Itu yang harus terus kami kampanyekan, tetapi yang menyumbang jangan dilarang," katanya.

"Sumbangan itu akan digunakan untuk memberikan bantuan kepada ekonomi lemah," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com