Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPK: Pungutan PTN Rp 25,83 M Tak Dilaporkan

Kompas.com - 13/07/2011, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan pungutan sebesar Rp 25,83 miliar pada badan layanan umum perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional selama 2010 belum dilaporkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Hal itu disampaikan anggota BPK, Rizal Djalil, di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (13/7/2011).

"Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kemdiknas tahun 2010, BPK menemukan beberapa hal yang terkait dengan pungutan pada badan layanan umum perguruan tinggi negeri (BLU-PTN)," kata Rizal.

Ia menyebutkan, pungutan pada rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan langsung sebesar Rp 12 miliar pada Politeknik Negeri Jakarta, Politeknik Negeri Lampung, dan Universitas Negeri Makassar. Pungutan tidak masuk ke rekening bendahara penerimaan/rektor yang digunakan langsung dengan tidak melalui rekening bendahara penerima sebesar Rp 2,41 miliar pada Politeknik Negeri Ujung Pandang, Politeknik Negeri Lampung, dan Politeknik Negeri Semarang.

Penggunaan langsung penerimaan pada BLU PTN yang dikelola di luar mekanisme APBN adalah sebesar Rp 11,42 miliar di Universitas Negeri Lampung dan Universitas Negeri Semarang.

Rizal menyebutkan, Kemdiknas dimungkinkan membuat BLU di lingkungannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU. Saat ini, jumlah BLU PTN yang ada di Kemdiknas sebanyak 20 PTN dan 62 PTN non-BLU.

Berdasarkan PP itu, BLU diperbolehkan memperoleh pendapatan dari jasa layanan kepada masyarakat dengan jumlah maksimal 30 persen dari biaya operasional. PP itu juga mengharuskan pendapatan atau pungutan itu harus dilaporkan sebagai PNBP.

Sementara itu, sehubungan dengan penetapan mantan Irjen Kemdiknas MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengelolaan anggaran Kemdiknas 2009, Rizal menyatakan, BPK memang pernah melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan instansi itu.

"Pada tahun anggaran 2010, kami melakukan pemeriksaan terhadap Itjen Kemdiknas dan hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan dengan nilai keseluruhan Rp 62 miliar," katanya.

Ia menyebutkan, temuan pemeriksaan antara lain pertanggungjawaban perjalanan dinas kegiatan join audit tidak tertib mengakibatkan realisasi biaya perjalanan dinas sekurang-kurangnya sebesar Rp 22,08 miliar tidak diyakini kewajarannya.

"Dari jumlah tersebut, indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya senilai Rp 2,25 miliar," kata Rizal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com