Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Dilaporkan

Kompas.com - 14/07/2011, 04:08 WIB

Jakarta, kompas - Dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah banyak dilaporkan orangtua murid ke Komisi Informasi Pusat, Indonesian Corruption Watch, dan Ombudsman Republik Indonesia, selama Juni ini. Ketiga lembaga itu mendesak Badan Pemeriksa Keuangan memeriksa penggunaan dana BOS.

Komisi Informasi Pusat (KIP) menerima enam pengaduan perihal permohonan transparansi penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di Jabodetabek. Semua kasus dalam proses penyelesaian.

Komisioner KIP Dono Prasetyo, Rabu (13/7), mengatakan, orangtua yang melaporkan kepada KIP merasa kesulitan mengakses pendapatan sekolah dari dana BOS dan penggunaan dana itu oleh pihak sekolah.

”Seharusnya orangtua berhak mendapatkan laporan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) sebelum digunakan. Laporan ini termasuk informasi publik dan masyarakat bisa mengaksesnya,” kata Dono.

Dono mengatakan, ketertutupan informasi dari pihak sekolah kepada orangtua siswa membuka peluang korupsi di sekolah. Hal ini yang menyebabkan terjadi berbagai pungutan yang sering kali membebankan orangtua. Padahal, anggaran untuk pendidikan SD dan SMP sudah mencapai 20 persen dari APBN.

KIP, menurut Dono, bisa bekerja setelah ada laporan dari masyarakat. Pengaduan bisa dilakukan secara berkelompok atau perorangan. Setelah ada pengaduan, KIP melakukan mediasi. Bila tidak terjadi kesepakatan juga, proses dilanjutkan dengan ajudikasi. Kalau tidak berhasil, dilakukan proses banding ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) atau pengadilan negeri.

Hal senada sebelumnya diungkapkan Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri dan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bidang Penyelesaian Laporan/Pengaduan, Budi Santoso.

ICW sudah meminta Polda Metro Jaya ataupun Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengungkap dugaan kasus penyelewengan dana BOS di lima SMP di Jakarta.

Sementara ORI, kata Budi, berencana melakukan investigasi mandiri atas dasar laporan yang masuk ke lembaga ini.

Biro hukum

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, masalah kecurigaan ICW terhadap penyelewengan dana BOS telah diserahkan kepada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Taufik menambahkan, untuk urusan BOS sudah ada instansi yang memeriksa laporannya, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Provinsi (BPKP), dan inspektorat yang bergantian sesuai dengan jadwal mereka. ”Sekolah tentu mempunyai arsip yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk catatan keuangan BOS selalu dipasang di papan pengumuman. Namun, yang sifatnya detail, tidak bisa dipasang. ”Untuk bentuk detailnya harus diserahkan kepada instansi pemeriksa yang berwenang,” ujarnya.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adji Indra sampai Rabu kemarin masih belum menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyembunyian informasi publik dan korupsi dana BOS yang dilaporkan oleh ICW.

”Setelah memberi bukti tambahan berupa surat keputusan dari PTUN pada Juni lalu, pelapor sudah kami panggil lagi untuk BAP, tetapi sampai saat ini tidak datang,” kata Adji Indra.

(NEL/RTS/ARN/ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com