Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan rekening aktif yang dibuka tanpa memberitahukan kepada Kementerian Keuangan sehingga dapat dikategorikan rekening ilegal. Temuan itu lalu berkembang pada pengelolaan kas yang tidak tertib sehingga mendorong BPK untuk mengeluarkan opini audit disclaimer atau tidak memberikan pendapat (TMP).
”Dengan berbagai temuan itu, sebaiknya masyarakat tidak dibebani pungutan apa pun, talangi saja oleh APBN karena uang memang sangat banyak. Di sisi lain, realisasi beasiswa dan bantuan sosial ada yang tidak tercapai, tetapi malah ada pungutan yang tidak sesuai penatalaksanaannya,” ujar anggota BPK yang menangani bidang pendidikan, Rizal Djalil, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/7).
BPK melaporkan, temuan yang memengaruhi opini disclaimer itu adalah Rp 763,12 miliar. Itu, antara lain, sisa dana bantuan sosial tidak tersalurkan belum disetor kembali ke kas negara sebesar Rp 69,33 miliar. Selain itu, tunjangan profesi dan tagihan beasiswa tahun 2010 kurang dibayar sebesar Rp 61,96 miliar serta pembayaran ganda honorarium dan perjalanan dinas
Menurut Rizal, berdasarkan laporan keuangan Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2010 ditemukan ada pungutan pada perguruan tinggi yang sudah berstatus sebagai badan layanan umum (BLU), tetapi tidak dilaporkan ke kas negara, dan digunakan langsung tanpa melalui mekanisme APBN. Nilai temuan ini adalah Rp 25,8 miliar.
Itu terdiri atas tiga kelompok, pertama terdapat Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada rekening bendahara atau rektor yang digunakan langsung
Kedua, PNBP yang tidak dimasukkan ke rekening resmi bendahara atau rektor sebesar
Ketiga, penggunaan PNBP secara langsung, atau tidak dimasukkan ke rekening bendahara umum negara atau Kementerian Keuangan senilai Rp 11,42 miliar di Universitas Negeri Lampung dan Universitas Negeri Semarang. ”Itu semua harus dihentikan karena dari total pungutan pendidikan yang berasal dari masyarakat sebesar Rp 7,9 triliun, ternyata ada sampel kasus yang menunjukkan dana tidak dikelola dengan baik,” ujar Rizal.
BPK juga melaporkan penggunaan rekening di Kementerian Pendidikan Nasional yang tidak memiliki izin Kementerian Keuangan sebanyak 43 rekening. Saldo dana yang masih tersisa hingga 31 Desember 2011 di rekening tersebut adalah Rp 26,44 miliar. ”Penggunaan dananya tidak jelas karena rekening tersebut tidak terdaftar di Kementerian Keuangan,” kata Rizal.
Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan kas sebesar Rp 1,174 triliun di Kementerian Pendidikan Nasional yang tidak tertib. Permasalahan kas tersebut ditemukan di Universitas Negeri Semarang yang tidak dapat merinci saldo kas sebesar Rp 38,12 miliar. Kemudian ada uang panjar kepada pihak internal, uang titipan, dan dana bank yang tidak dilaporkan senilai Rp 13,4 miliar di Universitas Padjadjaran dan Universitas Andalas.
”Padahal, tidak pernah dikenal ada uang panjar seperti itu. Sementara, saldo lainnya tidak diketahui sumbernya dari mana. Ini indikasi bahwa pengelolaannya tidak jelas,” katanya.
Secara terpisah, Ketua Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi Komisi X DPR Rully Chairul Azwar dan Direktur Eksekutif Institute for Education Reform (IER) Universitas Paramadina M Abduhzendi mengatakan, pungutan perguruan tinggi pada masyarakat harus dikendalikan agar semakin banyak mahasiswa menikmati bangku perguruan tinggi. Di sisi lain, subsidi pemerintah pada perguruan tinggi negeri (PTN) harus semakin besar.
Rully mengatakan, terjadi kesenjangan antara kemampuan ekonomi masyarakat dan kebutuhan perguruan tinggi untuk mengembangkan kualitas serta keterbatasan daya tampung. Akibatnya, terjadi mekanisme pasar, untuk masuk program studi favorit dikenai biaya tinggi, sebaliknya terjadi untuk program studi yang kurang diminati.