Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopertis Tegur Universitas Sutomo

Kompas.com - 14/07/2011, 22:55 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut - Aceh akan mengirimkan surat teguran kedua kepada Universitas Sutomo Medan karena perguruan tinggi swasta tersebut belum memperpanjang izin operasional yang masa berlakunya telah habis.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut-Aceh, Prof Nawawiy Loebis di Medan, Kamis, mengatakan, beberapa bulan lalu pihaknya sudah mengeluarkan imbauan agar pihak pengelola universitas itu segera memperpanjang izin operasional.

Namun sampai sekarang teguran dan imbauan tersebut belum mendapat respon dari pihak pengelola. "Selama ini belum pernah terjadi proses belajar mengajar di perguruan tinggi itu, padahal izin operasional telah diperoleh sejak 2009. Saat ini izin tersebut sudah memasuki tahun ketiga, tapi tidak ada proses belajar mengajar dan sekarang harus memperpanjang izin lagi," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan izin tersebut diajukan jika perguruan tinggi tersebut sudah memasukkan laporan pendidikan yang dilaksanakan. Namun Universitas Sutomo sampai sekarang sama sekali belum pernah melakukan perkuliahan.

Ia juga juga menyoroti relokasi gedung kampus tersebut yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Hal itu dinilainya melanggar peraturan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 234 tentang pemberian relokasi izin pelaksanaan perkuliahan.

"Universitas Sutomo tidak memiliki izin relokasi. Seharusnya lokasi gedung kampus berada di Deli Serdang bukan di Medan. Untuk itu sekitar tiga bulan lalu sudah direkomendasikan ke pusat dicabut izinnya sekaligus menutup perguruan tinggi itu," katanya.

Namun teguran tersebut menurut dia tidak mendapat respon dari pengelola universitas, sehingga akhirnya ia terpaksa akan mengeluarkan surat teguran dan rekomendasi kedua dalam beberapa hari ke depan.

"Hingga saat ini Universitas Sutomo belum ada mengusulkan laporan perpanjangan izin ke Kopertis yang nantinya ditujukan ke Dikti. Seharusnya usulan perpanjangan izin sudah diajukan enam bulan sebelum masa berlaku izin habis," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com