Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tertibkan Rekening Liar, PTN Disanksi!

Kompas.com - 15/07/2011, 09:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) melalui Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Djoko Santoso mengingatkan agar perguruan tinggi negeri (PTN) menertibkan pengelolaan rekeningnya. Djoko menyatakan, sudah terdapat prosedur perihal pengelolaan rekening tersebut. Pernyataan ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa per 31 Desember 2010 terdapat 43 rekening yang tidak memiliki izin Kementerian Keuangan dengan jumlah saldo lebih dari Rp 25 miliar.

Kemdiknas, sambungnya, akan memberikan sanksi seandainya PTN-PTN tersebut tidak segera menertibkan rekeningnya.

"Saya selalu mengingatkan agar rekening-rekening itu dikelola sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta izin dari Kemdiknas dan Kementerian Keuangan (Kemkeu)," kata Djoko, Kamis (14/7/2011), di Jakarta.

Namun, Djoko sendiri mengaku belum mengetahui perihal temuan BPK tersebut. Ia menyatakan, Kemdiknas sebenarnya sudah mengatur masalah pengelolaan rekening di PTN.

"Itu adalah konsekuensi dari banyaknya PTN yang mesti kami kelola. Ibarat sebuah keluarga, ada anak baik dan ada juga anak yang bengal," kata Djoko.

Keempat puluh tiga rekening liar tersebut ditemukan masing-masing pada satuan kerja Politeknik Negeri Semarang (2 rekening), Universitas Lampung (1), Politeknik Negeri Jakarta (4), Universitas Negeri Semarang (3), Politeknik Negeri Ujung Pandang (5), Politeknik Negeri Lampung (2), Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (4), dan Universitas Hasanuddin (22).

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) Nasaruddin Salam menyangkal bahwa 22 rekening yang dituduhkan BPK merupakan rekening liar. Menurutnya, 22 rekening tersebut bukanlah merupakan rekening penerimaan.

"Dulu memang disangka rekening liar, tetapi sekarang tidak lagi," kata Nasaruddin.

Baginya, ke-22 rekening tersebut merupakan rekening distribusi yang terdapat di masing-masing fakultas. Rekening untuk penerimaan di Unhas hanya melalui satu pintu, yakni pintu rektor karena berstatus sebagai badan layanan umum.

"Unhas bisa langsung menyalurkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke fakultas-fakultas," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com