Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Guru Dipotong Uang "Pengawalan"

Kompas.com - 18/07/2011, 10:05 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Gaji ke-13 yang diterima 16.000 guru yang berstatus pengawai negeri sipil di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga dipotong oleh oknum dinas pendidikan setempat. Hal itu terungkap setelah para guru menerima gaji ke-13 dari unit pelayanan teknis dinas yang ada di masing-masing kecamatan. Pungutan tersebut berkisar Rp 15.000 hingga Rp 80.000 masing-masing guru dari total gaji senilai Rp 3 juta per orang.

"Di tempat saya dipotong Rp 80.000 tiap guru. Sementara di wilayah Kecamatan Wajak hanya dipotong Rp 15.000. Di Kecamatan Kepanjen dipotong Rp 25.000. Alasan gaji dipotong katanya untuk biaya pengawalan pengiriman uang oleh polisi dan sumbangan untuk PGRI," kata salah seorang guru yang tak mau disebut namanya, Minggu (17/7/2011), di Kabupaten Malang.

Guru yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Jabung, mengatakan, para guru di sekolahnya melakukan protes keras dan mengancam akan diberitakan di media.

"Akhirnya, pungli itu dikembalikan kepada para guru," ujarnya.

Namun, menurut dia, di sekolah lain, pungutan itu belum dikembalikan. Ia mengatakan, gaji ke-13 diterima para guru pada Kamis pekan lalu. Sekolahnya mengambil gaji itu di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Jabung.

"Hanya saja, nominalnya tidak sesuai harapan karena sudah dipotong secara sepihak oleh pihak UPTD Jabung," katanya.

Alasan pemotongan tersebut, untuk pengawalan uang dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hingga ke menuju kantor UPTD Jabung. Sementara itu, guru SD negeri di wilayah Kepanjen juga mengalami nasib yang sama.

"Iya memang dipotong Rp 25.000. Katanya untuk diberikan ke polisi dan sumbangan untuk PGRI," kata seorang guru di Kepanjen.

Total, dari jumlah 16.000 guru yang ada di Kabupaten Malang, bila pungutan Rp 15.000 dilakukan secara merata terhadap setiap guru,  akan terkumpul uang Rp 240 juta. Namun, bila pungutan sebesar Rp 80.000 per orang, uang yang terkumpul senilai Rp 1,280 miliar.

Ketika dikonfirmasi tentang pungutan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Adi Karyanto mengatakan, pemotongan bisa saja dilakukan. Namun, menurutnya, hanya Rp 5.000.

"Kalau sudah lebih dari Rp 10.000, hal itu jelas sudah tidak benar," katanya.

Mengenai alasan pemotongan untuk untuk pengawalan pengiriman uang oleh kepolisian itu, kata Adi, biasanya hanya memberikan jatah uang makan dan rokok dengan jumlah yang tidak besar.

"Biasanya yang terjadi seperti itu," ujarnya.

Namun, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, menurut Adi, secara resmi tidak pernah memberikan instruksi kepada pihak UPTD di masing-masing kecamatan untuk memotong gaji ke-13 itu.

"Tak ada instruksi untuk dipotong ke 33 UPTD," kata Adi.

Adi mengaku, pihaknya akan menyelidiki persoalan tersebut. Apabila benar ada pungli, pihaknya siap melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Malang dan ke Bupati Malang Rendra Kresna.

"Agar kalau memang benar dipungli, segera diberi sanksi dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang ada. Hal itu sudah jelas-jelas melanggar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Wacana Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Curhat ASN: Ini Sering Lembur, Gaji Bukan Ditambah, Malah Dipotong

Wacana Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Curhat ASN: Ini Sering Lembur, Gaji Bukan Ditambah, Malah Dipotong

Edu
Daftar Jurusan SMK, D1-S1 yang Banyak Dibutuhkan di Penerimaan Polri 2025

Daftar Jurusan SMK, D1-S1 yang Banyak Dibutuhkan di Penerimaan Polri 2025

Edu
Guru Honorer Belum Tersertifikasi Akan Dapat Bantuan Dana Bulanan hingga Rp 500.000

Guru Honorer Belum Tersertifikasi Akan Dapat Bantuan Dana Bulanan hingga Rp 500.000

Edu
Wacana Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Curhat ASN: Itu Sangat Bikin Keruh Suasana

Wacana Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Curhat ASN: Itu Sangat Bikin Keruh Suasana

Edu
Sekolah Diminta Segera Ajukan Finalisasi PDSS agar Siswa Bisa SNBP 2025

Sekolah Diminta Segera Ajukan Finalisasi PDSS agar Siswa Bisa SNBP 2025

Edu
Tim SNPMB Perpanjang Finalisasi PDSS di SNBP 2025 sampai 7 Februari

Tim SNPMB Perpanjang Finalisasi PDSS di SNBP 2025 sampai 7 Februari

Edu
KaiTo Raih Penghargaan di Tokyo, Peluang Pekerja Keperawatan Indonesia Kian Terbuka

KaiTo Raih Penghargaan di Tokyo, Peluang Pekerja Keperawatan Indonesia Kian Terbuka

Edu
Wacana Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Curhat ASN: Sekarang Aja Kita Makan Tabungan Terus

Wacana Gaji ke-13 dan 14 Dihapus, Curhat ASN: Sekarang Aja Kita Makan Tabungan Terus

Edu
15 Kampus AS Berkunjung ke 3 Kota di Indonesia, Ikuti Jadwalnya

15 Kampus AS Berkunjung ke 3 Kota di Indonesia, Ikuti Jadwalnya

Edu
Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar Akpol 2025?

Apakah Lulusan SMK Bisa Daftar Akpol 2025?

Edu
Cara Daftar Akpol 2025 bagi Lulusan SMA, Klik penerimaan.polri.go.id

Cara Daftar Akpol 2025 bagi Lulusan SMA, Klik penerimaan.polri.go.id

Edu
Pemerintah Akan Perkuat 'Hard Skill' dan 'Soft Skill' sejak Pendidikan Dasar

Pemerintah Akan Perkuat "Hard Skill" dan "Soft Skill" sejak Pendidikan Dasar

Edu
5 Prodi Baru D4-S1 ITS Jalur SNBP dan SNBT 2025, Cek Daya Tampungnya

5 Prodi Baru D4-S1 ITS Jalur SNBP dan SNBT 2025, Cek Daya Tampungnya

Edu
Penerimaan Polri 2025 Sudah Dibuka, 2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Daftar Polisi

Penerimaan Polri 2025 Sudah Dibuka, 2 Jurusan SMK Ini Tak Bisa Daftar Polisi

Edu
Anggaran Dipangkas Rp 8 Triliun, ASN Kemendikdasmen Rapat Tak Ada Konsumsi

Anggaran Dipangkas Rp 8 Triliun, ASN Kemendikdasmen Rapat Tak Ada Konsumsi

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau