Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Kembali Panggil Kadisdik DKI

Kompas.com - 20/07/2011, 10:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) kembali memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Rabu (20/7/2011) di kantor ORI, Gedung Tipikor, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Pemanggilan ini terkait dengan pemanggilan pertama yang tidak dihadiri oleh Kadisdik karena alasan dinas luar kota.

ORI memanggil Kadisdik DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya terkait dengan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menduga adanya tindakan mal-administrasi terkait dengan belum dilaksanakannya putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) No.006/VII/KIP-PS-M-A/2010 tertanggal 15 November 2010. Berdasarkan putusan KIP, Kadisdik dan lima Kepala SMP Negeri DKI Jakarta memiliki kewajiban hukum yakni menyerahkan informasi publik berupa salinan dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tahun 2007-2009 yang dimiliki oleh lima SMP tersebut pada pemohon informasi, yakni ICW.

Namun berdasarkan laporan ICW kepada ORI, diketahui bahwa Kadisdik dan lima Kepala SMP Negeri tersebut belum menyerahkan informasi publik sebagaimana yang diminta oleh ICW. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 37 tahun 2008 tentang ORI patut diduga telah terjadi maladministrasi terkait keputusan Kadisdik DKI dan lima Kepala SMP Negeri tersebut.

"Pada pemanggilan kali ini, ORI rencananya akan memfokuskan permintaan keterangan pada aspek dugaan mal-administrasi terutama terkait dengan alasan Kadisdik dan lima Kepala SMP Negeri untuk tidak melaksanakan keputusan KIP," kata Anggota Ombudsman Bidang Pelayanan dan Pengaduan, Budi Santoso, Rabu (20/7/2011) pagi, di kantor Ombudsman, Jakarta.

Berdasarkan pemeriksaan atas lima Kepala SMP Negeri sebelumnya, terungkap bahwa alasan penolakan tersebut karena ICW dikhawatirkan akan melakukan audit terhadap sekolah. Menurut mereka, yang berwenang melakukan audit adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) atau Inspektorat.

"Oleh karena itu mereka bersikukuh, SPJ hanya dapat mereka berikan pada lembaga tersebut dan bukan kepada ICW," tambah Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com